Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Digugat, Dituduh Lacak Aktivitas Pengguna Tanpa Izin

Kompas.com - 10/03/2023, 13:17 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Forbes

TikTok dilarang di ponsel pemerintahan

Gugatan TikTok ini dilayangkan di tengah upaya Pemerintah AS yang gencar melarang aplikasi TikTok di ponsel milik atau yang disediakan untuk staf pemerintahan.

Larangan tersebut pertama kali dikeluarkan pada akhir Desember 2022. Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.

Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna” karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.

Baca juga: PNS di Kanada Dilarang Akses TikTok Pakai HP Kantor

Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.

Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan. Gedung Putih minggu lalu memberi lembaga pemerintah 30 hari untuk memastikan bahwa Tiktok tidak ada di perangkat dan sistem federal.

Menurut laporan Reuters, lebih dari 30 negara bagian di AS telah mengharamkan aplikasi Tiktok terinstal di perangkat milik negara.

Kini, dua anggota senat AS berencana memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing. Salah satu platform yang ditargetkan adalah TikTok.

Setelah AS, DPR Kanada dan Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission (Komisi Eropa) juga ikut melarang staf pemerintahan untuk menginstal dan menggunakan TikTok di perangkat kerjanya, termasuk ponsel dan tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Forbes


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com