Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Digugat, Dituduh Lacak Aktivitas Pengguna Tanpa Izin

Kompas.com - 10/03/2023, 13:17 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Forbes

KOMPAS.com - TikTok tengah menghadapi gugatan hukum di Amerika Serikat. Tak hanya satu, tetapi 15 tuntutan hukum sekaligus dengan tuduhan yang sama.

Menurut laporan Forbes, TikTok dituduh memiliki fitur peramban internet di dalam aplikasi (in-app browser) yang dapat melacak perilaku pengguna secara ilegal.

Fitur in-app broser TikTok ini diwakili dengan ikon kaca pembesar di halaman utama atau kolom "search" di video TikTok pengguna.

Gugatan terbaru yang diajukan di pengadilan federal di Philadelphia pada 28 Februari, menuduh bahwa "penggunaan browser dalam aplikasi membuat TikTok mengetahui informasi rahasia apa pun yang dimasukkan pengguna, tanpa sepengetahuan pengguna".

Baca juga: Tiktok Series Meluncur di Indonesia, Kreator Bisa Jualan Konten Eksklusif

Gugatan hukum pada TikTok ini berawal dari laporan dari peneliti keamanan siber bernama Felix Krause.

Dalam laporannya, Krause menyebut bahwa aplikasi media sosial populer TikTok menyisipkan suatu kode berjenis "JavaScript" yang bisa memantau dan merekam aktivitas pengguna iOS.

Salah satu yang bisa direkam adalah input keyboard yang dimasukkan pengguna melaui peramban (browser) internet yang ada di dalam aplikasi (in-app browser).

"In-app browser TikTok diselipi dengan kode yang bisa memantau seluruh informasi yang pengguna masukkan via keyboard di sana, yang bisa meliputi kata sandi (password) hingga informasi kartu kredit," tulis Krause dalam sebuah blog.

Krause juga menguji tujuh aplikasi iPhone yang menggunakan browser dalam aplikasi, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, dan lainnya.

Hasilnya, TikTok adalah satu-satunya yang memiliki kode itu untuk bisa memantau input keyboard yang dimasukkan pengguna ketika menggunakan in-app browser.

Gugatan lain berspekulasi, pencarian sederhana "perawatan prenatal" di in-app browser TikTok bisa saja memberi tahu TikTok bahwa pengguna tersebut mungkin sedang hamil.

"TikTok mungkin mengetahui pengguna hamil bahkan sebelum keluarga dan teman dekat pengguna," tulis salah satu gugatan.

Baca juga: AS Siapkan UU Baru yang Bisa Blokir TikTok

TikTok membantah

Menanggapi tuduhan ini, pihak TikTok langsung angkat bicara. Menurut mereka, in-app browser di TikTok memang diselipi dengan kode-kode yang dimaksud Krause tadi. Namun, fungsinya tidak untuk melacak aktivitas pengguna.

“Kode yang ada di in-app browser kami hanya digunakan untuk memperbaiki error (bug), menyelesaikan beragam masalah di dalam aplikasi, serta memantau performa aktivitas untuk perbaikan-perbaikan tersebut," klaim TikTok.

Di lain sisi, menurut Forbes, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (10/3/2023), kebijakan privasi TikTok sendiri secara eksplisit mengatakan bahwa perusahaan "mengumpulkan informasi tertentu" tentang perangkat penggunanya, termasuk "pola atau ritme penekanan tombol (di keyboard)".

TikTok dilarang di ponsel pemerintahan

Ilustrasi TikTok salah satu media contoh digital maketing.Later.com Ilustrasi TikTok salah satu media contoh digital maketing.
Gugatan TikTok ini dilayangkan di tengah upaya Pemerintah AS yang gencar melarang aplikasi TikTok di ponsel milik atau yang disediakan untuk staf pemerintahan.

Larangan tersebut pertama kali dikeluarkan pada akhir Desember 2022. Alasan TikTok dilarang adalah karena aplikasi milik ByteDance ini dianggap berisiko bagi pengguna, khususnya pengguna yang merupakan anggota parlemen dan staf DPR.

Kantor Kepala Administratif bagian Keamanan Siber meyakini bahwa TikTok “berisiko tinggi bagi pengguna” karena kurangnya transparansi terkait cara perusahaan induknya di China, ByteDance, menangani data pengguna.

Baca juga: PNS di Kanada Dilarang Akses TikTok Pakai HP Kantor

Arahan tersebut mengikuti beberapa upaya lain untuk membatasi penggunaan TikTok di AS yang dilaterbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk melacak dan memata-matai orang-orang di AS.

Sebelumnya, pemerintah daerah di 19 negara bagian juga sudah melarang penggunaa TikTok pada perangkat milik pemerintah dengan alasan masalah keamanan. Gedung Putih minggu lalu memberi lembaga pemerintah 30 hari untuk memastikan bahwa Tiktok tidak ada di perangkat dan sistem federal.

Menurut laporan Reuters, lebih dari 30 negara bagian di AS telah mengharamkan aplikasi Tiktok terinstal di perangkat milik negara.

Kini, dua anggota senat AS berencana memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing. Salah satu platform yang ditargetkan adalah TikTok.

Setelah AS, DPR Kanada dan Badan eksekutif Uni Eropa, European Commission (Komisi Eropa) juga ikut melarang staf pemerintahan untuk menginstal dan menggunakan TikTok di perangkat kerjanya, termasuk ponsel dan tablet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com