Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pemblokiran TikTok di AS di Depan Mata...

Kompas.com - 13/03/2023, 12:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber CNN

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar ingin memblokir TikTok di negerinya.

Setelah melarang TikTok dari HP milik atau yang disediakan untuk staff pemerintahan, kini sejumlah anggota Senat Amerika Serikat mengungkap regulasi baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing, seperti TikTok.

Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional.

Baca juga: TikTok Digugat, Dituduh Lacak Aktivitas Pengguna Tanpa Izin

Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus. Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok.

Menurut dia, TikTok yang dinilai dekat dengan pemerintah China, bisa menjadi alat propaganda melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna.

Dalam kasus TikTok juga anggota parlemen mengatakan undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok di China, ByteDance, untuk menyediakan akses ke data pengguna TikTok di AS.

Nah, UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.

Baca juga: AS Siapkan UU Baru yang Bisa Blokir TikTok

UU Restrict ini memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi, dan kemudian untuk mengurangi, risiko yang dirasakan berasal dari teknologi yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki hubungan dengan "musuh" asing termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

UU tersebut secara khusus mengarahkan Menteri Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Ini memungkinkan Menteri Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

Tanggapan TikTok

CEO TikTok, Shou Chew, belum lama ini mengatakan bahwa TikTok tidak pernah menerima permintaan berupa informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik pengguna asal Amerika, dari pemerintahan China.

Bila pun ada permintaan, Chew sesumbar bahwa TikTok tidak akan pernah mematuhinya.

TikTok sendiri disebut telah mengambil langkah sukarela untuk memblokir data pengguna AS dari seluruh organisasi globalnya.

Salah satu langkah konretnya, TikTok menghosting data orang AS di server yang dioperasikan oleh Oracle, raksasa teknologi asal AS, bukan di luar negeri.

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengatakan larangan pemerintah AS akan menghambat kebebasan berbicara di Amerika dan akan menjadi "larangan ekspor budaya dan nilai-nilai Amerika kepada lebih dari satu miliar orang yang menggunakan layanan kami di seluruh dunia".

Kini, TikTok dilaporkan sedang menegosiasikan kemungkinan kesepakatan dengan pemerintahan Biden yang memungkinkan TikTok terus beroperasi di Amerika Serikat dalam kondisi tertentu, sebagainana dihimpun KompasTekno dari CNN, Senin (13/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com