Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Wajib Penuhi Syarat Ini jika Tidak Mau Diblokir di AS

Kompas.com - 17/03/2023, 07:00 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok tengah pusing tujuh keliling menghadapi ancaman pemblokiran di berbagai negara. Pemblokiran ini diawali oleh Amerika Serikat yang melarang TikTok diinstal di HP milik pegawai pemerintahan.

Langkah serupa juga dilakukan pemeirntah Kanada yang melarang pegawai pemerintahan (PNS) untuk mengakses TikTok menggunakan smartphone milik pemerintah atau HP kantor.

Selain AS dan Kanada, Komisi Eropa juga mengharamkan TikTok terinstal di smartphone pegawai pemerintahan.

Kabar terbaru, pemerintahan Joe Biden memberikan satu syarat agar TikTok tidak diblokir di negara tersebut.

Menurut laporan The Wall Street Journal, pemerintah AS melalui Komite Investasi Asing menuntut agar TikTok dijual ke perusahaan non-China, bila ingin tetap beroperasi di AS.

Bila syarat ini disanggupi, TikTok seperti bakal bebas dari ancaman pemblokiran secara nasional.

Baca juga: Daftar Negara yang Blokir TikTok Beserta Alasannya

Saat ini, TikTok memang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance. Karena dimiliki perusahaan China, pemerintah AS khawatir data milik pengguna TikTok asal AS dapat dibagikan ke pemerintah China.

Hal itu menjadi Sudah menjadi rahasia umum bahwa AS memiliki hubungan politik yang tak harmonis dengan Negeri Tirai Bambu.

Menanggapi syarat yang diajukan pemerintah AS, TikTok mengatakan syarat itu tidak akan menyelesaikan "kekhawatiran" AS.

"Jika melindungi keamanan nasional adalah tujuannya, divestasi tidak menyelesaikan masalah. Perubahan kepemilikan (TikTok) tidak akan memaksa adanya pembatasan baru pada aliran atau akses data," kata juru bicara TikTok Hilary McQuaide dalam sebuah pernyataan.

"Cara terbaik untuk mengatasi kekhawatiran tentang keamanan nasional adalah dengan perlindungan data dan sistem pengguna AS yang transparan dan berbasis di AS, dengan pemantauan, pemeriksaan, dan verifikasi pihak ketiga yang kuat, yang sudah kami terapkan," kata McQuaide.

TikTok telah berulang kali mengatakan tidak membagikan data dengan pemerintah China, tetapi pernyataan perusahaan tersebut belum cukup untuk menenangkan anggota parlemen AS.

Menurut laporan Cnet, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (17/3/2023), TikTok tengah melobi anggota parlemen AS, dengan menyodorkan rencana mengatur ulang bisnisnya di AS dengan nilai proyek 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 23,1 triliun).

AS khawatir

Saat ini, TikTok menjadi salah satu media sosial paling populer di dunia, tak terkecuali di AS. Menurut survei lembaga Pew Research Center, sekitar 67 persen remaja AS merupakan pengguna TikTok pada 2022.

Menurut laporan Cnet, secara umum, TikTok memiliki pengguna aktif bulanan di AS sebanyak 100 juta.

Baca juga: TikTok Diblokir di Banyak Negara, Ada Apa?

Popularitas TikTok yang tinggi dikalangan orang AS tampaknya memantik kekhawatiran tersendiri bagi anggota parlemen dan pemerintah AS, terkait data pengguna AS apa saja yang dikumpulkan oleh TikTok. Nah, data-data itu juga dikhawatirkan dapat dibagikan dengan pemerintah China.

Karena kekhawatiran itu, pemerintah AS mulai menerapkan kebijakan pemblokiran TikTok. Langkah itu diawali dengan larangan menginstal dan menggunakan TikTok pada HP dan tablet yang disediakan untuk staff pemerintahan.

Tak hanya sampai di situ, belum lama ini, sejumlah anggota Senat Amerika Serikat mengungkap regulasi baru yang memungkinkan pemerintahan AS melarang teknologi asing, seperti TikTok.

Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional.

Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus. Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Baca juga: Ikuti AS dan Kanada, Belgia Blokir TikTok dari HP Pemerintahan

Dalam kasus TikTok juga anggota parlemen mengatakan undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok di China, ByteDance, untuk menyediakan akses ke data pengguna TikTok di AS.

Nah, UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.

UU Restrict ini memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi, dan kemudian untuk mengurangi, risiko yang dirasakan berasal dari teknologi yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki hubungan dengan "musuh" asing termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

UU tersebut secara khusus mengarahkan Menteri Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Ini memungkinkan Menteri Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com