KOMPAS.com - Modus penipuan online berkembang dengan cepat. Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.
Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial. Sebagai contoh, wujud penipuan lewat surat tilang palsu itu bisa dilihat pada twit dari akun base dengan handle @askrlfess, sebagaimana tertera di bawah ini.
Baca juga: Ramai Dibagikan Penipu di WA, Ini Ciri-ciri Aplikasi APK Jahat yang Wajib Dihindari
[askrl] GUYS HATI-HATI YA SKRG JUDUL NYA JADI SURAT TILANG?? pic.twitter.com/fEPQ1MH3ut
— Askrlfess (@Askrlfess) March 16, 2023
Dalam twit tersebut, pengirim memperingatkan pengguna lain agar tidak terjebak dengan modus penipuan online di WhatsApp terbaru yang menggunakan surat tilang palsu.
Selain itu, pengirim juga menyertakan tangkapan layar berisi pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan operasi dari penipuan ini. Berdasar tangkapan layar itu, diketahui pelaku atau penipu mengirim pesan dengan berkedok sebagai pihak kepolisian.
Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.
Penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi. Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.
Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).
Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV. Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.
Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.