Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Modus Penipuan Surat Tilang dengan Format APK Marak di WhatsApp

Kompas.com - 20/03/2023, 11:00 WIB

KOMPAS.com - Modus penipuan online berkembang dengan cepat. Terbaru yang perlu diwaspadai, terdapat modus penipuan di WhatsApp dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dan menyebarkan surat tilang palsu.

Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial. Sebagai contoh, wujud penipuan lewat surat tilang palsu itu bisa dilihat pada twit dari akun base dengan handle @askrlfess, sebagaimana tertera di bawah ini.

Baca juga: Ramai Dibagikan Penipu di WA, Ini Ciri-ciri Aplikasi APK Jahat yang Wajib Dihindari

Dalam twit tersebut, pengirim memperingatkan pengguna lain agar tidak terjebak dengan modus penipuan online di WhatsApp terbaru yang menggunakan surat tilang palsu.

Selain itu, pengirim juga menyertakan tangkapan layar berisi pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan operasi dari penipuan ini. Berdasar tangkapan layar itu, diketahui pelaku atau penipu mengirim pesan dengan berkedok sebagai pihak kepolisian.

Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.

Penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi. Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.

Surat tilang yang benar tidak dikirim via WhatsApp

Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).

Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV. Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.

Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com