Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TEKNO] - Mulai 15 April, Akun Twitter Wajib Bayar Jika Ingin Postingannya Muncul di Tab "For You" | Cara Membuat KTP Digital dengan via Aplikasi IKD

Kompas.com - 30/03/2023, 07:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

Saat ini, Telkomsel sedang memproses penyuntikan mati sinyal 3G tahap ketujuh di beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Cirebon, Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan sekitarnya.

Selanjutnya, Telkomsel akan melakukan suntik mati jaringan 3G tahap kedelapan, yang diklaim akan menjadi tahap terakhir dalam proses suntik mati jaringan 3G secara nasional.

Dalam tahap ini, jaringan 3G di wilayah Jakarta dijadwalkan bakal mati total. Informasi selengkapnya bisa disimak di artikel "Sinyal 3G Telkomsel di Seluruh Indonesia Bakal Dimatikan Mei 2023, Jakarta Terakhir".

Giliran Jepang ancam blokir TikTok

Gelombang larangan penggunaan TikTok di perangkat/HP kalangan pemerintah muncul di beberapa negara, seperti Amerika Serikat (AS), Kanada, Uni Eropa, hingga Inggris Raya.

Bahkan AS sendiri tengah menyiapkan aturan yang bisa membuat TikTok diblokir dan dilarang secara nasional. Yang paling baru, Jepang kini juga sedang ancang-ancang melakukan hal yang sama, memblokir jejaring sosial itu di negaranya.

Sekelompok anggota parlemen Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang tengah berencana menyusun aturan yang sama.

Isinya mendesak pemerintah melarang layanan jejaring sosial seperti TikTok, jika digunakan untuk kampanye, alias menyebarkan disinformasi (informasi yang keliru, dan orang yang menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya).

Selengkapnya bisa disimak di artikel "Jepang Ancang-ancang Blokir TikTok".

Cara membuat KTP Digital via apliaksi IKD

Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai digalakan pemerintah. Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau secara resmi disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pembuatan KTP digital sekarang sudah dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi IKD. Di aplikasi itu, data kependudukan yang tertera di kartu fisik e-KTP bakal termuat secara digital. Lantas, bagaimana caranya?

Cara selengkapnya bisa disimak di artikel "Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah via Aplikasi IKD".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com