KOMPAS.com - Cara registrasi kartu Tri wajib dilakukan pengguna baru maupun pengguna lama. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Peraturan tersebut menjelaskan semua pemakai kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru untuk melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar. Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Apabila Anda pelanggan kartu perdana Tri, selengkapnya berikut ini cara registrasi kartu Tri lewat SMS dan website.
Baca juga: Cara Unreg Kartu Tri yang Sudah Diregistrasi dengan Mudah dan Cepat via Website
Baca juga: 3 Cara Beli Paket Internet Tri via Aplikasi Bima+, Kode UMB, dan Tokopedia
Itulah cara registrasi kartu Tri lewat SMS dan website. Semoga membantu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.