Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2023, 12:04 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber CNN

KOMPAS.com - Australia menambah panjang daftar negara yang memblokir TikTok di HP pemerintahan. Sebelumnya, Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, dan sejumlah negara Eropa lainnya memberlakukan kebijakan serupa. 

Kebijakan pemblokiran TikTok di HP pemerintahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus, dalam sebuah pengumuman yang diunggah pada Selasa (4/4/2023) di salah satu website resmi milik pemerintah Australia. 

Dalam pengumuman tersebut, Dreyfus mengatakan bahwa keputusan pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah Australia mendapatkan saran dari sejumlah lembaga keamanan dan intelijen terkait bahaya yang bisa ditimbulkan TikTok. 

"Hari ini saya resmi memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan arahan wajib berdasarkan aturan Rancangan Kebijakan Keamanan dan Perlindungan, yang efektif melarang aplikasi TikTok pada perangkat (HP) milik pemerintah dan lembaga terkait lainnya," ujar Dreyfus, dikutip KompasTekno dari Ministers.ag.gov.au, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Jepang Ancang-ancang Blokir TikTok

"Aturan ini akan berlaku efektif sesegera mungkin," tambah Dreyfus. 

Dreyfus melanjutkan bahwa aplikasi TikTok bisa saja dipasang di HP pemerintah. Namun, hal tersebut membutuhkan perizinan, itupun apabila aplikasi TikTok digunakan untuk pekerjaan tertentu, mungkin yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah. 

Selain itu, pemasangan TikTok di HP pemerintah juga harus mengikuti sejumlah protokol keamanan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Australia. 

Nah, meski dilarang di HP milik pemerintah, Dreyfus masih membolehkan TikTok terpasang di HP milik warga Australia, baik itu untuk pribadi atau bisnis.

Namun, masyarakat Australia diharapkan untuk tetap waspada dan membaca panduan keamanan menggunakan media sosial yang telah diterapkan oleh lembaga keamanan di sana. 

Respons TikTok

Ilustrasi aplikasi TikTok utama dan aplikasi TikTok Now.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi TikTok utama dan aplikasi TikTok Now.
Terkait pemblokiran TikTok di HP pemerintah, General Manager TikTok Australia dan Selandia Baru, Lee Hunte,r mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Australia ini. 

Sebab, Lee menyebut bahwa keputusan pemblokiran TikTok ini didorong oleh kepentingan politik. 

"Jutaan pengguna kami di Australia berhak mendapatkan pemerintah yang membuat keputusan berdasarkan fakta, serta yang memperlakukan semua pelaku bisnis secara adil, terlepas dari negara asalnya," jelas Lee, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari CNN, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Mengenal Shou Chew, CEO TikTok yang Pernah Latihan Bertahan Hidup di Hutan Kalimantan

Menurut Lee, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendekatan berkali-kali terhadap pemerintah Australia terkait pelarangan TikTok ini, sembari menekankan fakta bahwa belum ada buktik bahwa TikTok bisa mengancam keamanan suatu negara.

Sekadar informasi, bukan hanya Australia saja, ada beberapa negara lain yang sudah memblokir TikTok dari HP pemerintah.

Sebelumnya, AS, Kanada, Inggris, dan negara-negara yang tergabung di Uni Eropa juga sepakat untuk melarang penggunaan TikTok di HP pemerintah demi melindungi berbagai data sensitif milik pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com