Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Denda TikTok Rp 236 Miliar karena Izinkan Anak di Bawah Umur TikTok-an

Kompas.com - 10/04/2023, 08:01 WIB
Caroline Saskia,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Inggris menjatuhkan denda terhadap TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling atau setara dengan Rp 236 miliar (estimasi kurs Rp 18.588) pada Selasa (4/4/2023).

Denda tersebut diberikan oleh Komisioner Informasi Inggris (UK Information Commissioner/ICO), lantaran TikTok dinilai melanggar undang-undang perlindungan data, yakni mengizinkan anak-anak di bawah umur, mengakses dan menggunakan platform berbagi video pendek tersebut.

“ICO telah menjatuhkan denda sebesar 12,7 juta poundsterling kepada Tiktok karena pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data, salah satunya menyalahgunakan data pribadi anak-anak,” tulis ICO di blog resminya.

TikTok disebut telah menyalahi aturannya sendiri yang melarang anak-anak usia dini membuat akun (sign up) di platformnya.

Menurut ICO, aplikasi besutan ByteDance ini setidaknya sudah memberi izin akses ke 1,4 juta anak berusia di bawah 13 tahun per 2020 lalu.

Baca juga: Arti Kata “Shibal” yang Ramai Digunakan di Twitter dan TikTok

Denda yang dijatuhkan ICO merupakan lanjutan kasus pelanggaran yang sudah diproses pada September 2022 lalu. Saat itu, TikTok dilaporkan terancam didenda sebesar 27 juta poundsterling (berkisar Rp 441,2 miliar).

Penyebabnya sama. TikTok dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Data di Inggris, serta gagal melindungi privasi anak-anak di platformnya.

Namun, adanya proses negosiasi antara pihak TikTok dan pemerintah Inggris membuat denda yang dijatuhkan mengalami pengurangan.

Kendati demikian, jumlah denda tersebut jauh lebih besar ketimbang pelanggaran TikTok di AS untuk kasus yang sama pada 2019 lalu.

Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari The Social Media Today, Senin (10/4/2023), Komisi Perdagangan AS (FTC/Federal Trade Commission) kala itu mendenda TikTok sebesar 5,7 juta dollar AS (sekitar Rp 82,8 miliar).

Denda dijatuhkan karena TikTok dianggap tidak mampu mengelola serta melindungi data anak-anak.

Kasus serupa juga terjadi di Korea Selatan. Tiktok diduga mengumpulkan sekitar 6.000 data pengguna anak di bawah umur selama periode Mei 2017 hingga Desember 2019.

Alhasil, Korea Communications Commision (KCC) pun mewajibkan TikTok untuk membayar ganti rugi sebesar 186 juta won atau Rp 2,3 miliar. Data tersebut diduga telah disalahgunakan tanpa persetujuan lebih dulu dari wali atau orang tua anak yang bersangkutan.

Baca juga: Australia Blokir TikTok dari HP Pemerintah

Bayang-bayang pemblokiran

Selain menghadapi sejumlah pelanggaran penyalagunaan data, TikTok belakangan ini tengah menghadapi sejumlah pemblokiran dari beberapa negara.

Mulai dari AS, Kanada, Inggris, Belgia, hingga yang paling baru dari Negeri Kanguru, alias Australia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com