Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Zakat Fitrah Online dengan Mudah via Website Baznas

Kompas.com - 14/04/2023, 13:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2023 tiba, umat muslim yang mampu umumnya bakal membayar zakat atau sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan pada kelompok yang berhak.

Zakat yang wajib ditunaikan saat Idul Fitri itu disebut juga dengan zakat fitrah. Dalam menunaikan kewajiban ini, umat muslim umumnya menyerahkan zakat fitrah ke amil zakat (pihak yang berwenang untuk mengelola zakat) yang bertempat di masjid atau pos tertentu.

Baca juga: 3 Cara Beli Tiket Bus Online dengan Mudah buat Mudik Lebaran 2023

Selain diserahkan langsung ke lokasi, pembayaran zakat kini juga bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara membayar zakat online? Terdapat beberapa cara bayar zakat online, salah satunya melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki website yang beralamatkan di baznas.go.id dan dapat dipakai buat bayar zakat fitrah online. Dari website itu, pengguna bisa bayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat.

Seandainya hendak menunaikan kewajiban ini, berikut adalah penjelasan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas.

Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas

  • Kunjungi laman ini https://baznas.go.id/zakatfitrah.
  • Selanjutnya, klik opsi “Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat “Zakat Fitrah”.
  • Masukkan jumlah zakat fitrah yang hendak dibayarkan. Nilai per zakat fitrah di website Baznas adalah sebesar Rp 45.000. Pengguna bisa memasukkan hingga 10 paket zakat fitrah.
  • isi beberapa data diri, seperti alamat e-mail, nama lengkap, dan nomor telepon.
  • Setelah data terisi semua, silakan bayar zakat fitrah lewat metode yang tersedia, seperti Gopay, Ovo, dan sebagainya.
  • Bukti setor zakat dan laporan penyaluran bakal dikirimkan Baznas ke pembayar zakat melalui e-mail dan WhatsApp.

Cukup mudah bukan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas? Sebagai informasi, besaran zakat fitrah per orang di website Baznas adalah Rp 45.000 yang senilai dengan
2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal dengan Mudah via Kalkulator Zakat Baznas

Demikianlah penjelasan seputar cara bayar zakat fitrah online dengan mudah via website Baznas, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com