“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelas Sumedana.
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.
Satu tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal Februari lalu, Kejagung menyebut YS mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke penyidik.
Kelimanya tersangka segera disidangkan ke pengadilan. Adapun tiga tersangka saat ini sudah selesai
penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan dua lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum, jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.
Kini, Menkominfo Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi penyediaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tahun 2020-2022
Baca juga: Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS
Selain memeriksa Johnny G Plate, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), yang disebut sebagai adik dari Johnny. Pemeriksaan dilakukan sebanyak dua kali di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan pada 16 Januari 2023 dan 13 Februari 2023. Menurut Sumedana, GAP diperiksa sebagai pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan karena saksi lain yang sedang diperiksa, menyebut namanya. Sebab itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Gregorius untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus korupsi BTS 4G.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Gregorius sempat menerima biaya dari BAKTI.
“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Selain Gregorius, penyidik juga sempat memeriksa Andromediana Tatianasari (AT) selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia; Widya Sulistyarini (WS) selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment; dan Topo Waspodo (TW) selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.