Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kronologinya

Kompas.com - 17/05/2023, 17:30 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Pada hari ini, Rabu (17/5/2023), Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan menara BTS (Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum Johnny G. Plate ditetapkan jadi tersangka korupsi kasus tersebut, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaaan kepadanya sebanyak tiga kali, yakni pada Selasa 14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Saat pemeriksaan, status menteri Kominfo dalam kabinet Indonesia Maju itu masih sebagai saksi. Kemudian, statusnya sekarang resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Penyelidikan dugaan korupsi BTS 4G sejatinya telah dilakukan Kejagung sejak akhir tahun lalu. Selain Johnny, beberapa pihak lain pun juga sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka. Selengkapnya, berikut adalah kronologi penetapan Johnny sebagai tersangka korupsi.

Profil Johnny G. Plate dan proyek yang menyeretnya jadi tersangka korupsi

Sebagai informasi, Johnny G. Plate merupakan menteri Kominfo dalam kabinet Indonesia Maju di masa pemerintahan Joko Widodo untuk periode 2019-2024. Saat ini, menjajaki dunia politik, Johnny merupakan seorang pengusaha di bidang aviasi.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, Johnny mulai aktif dalam dunia politik saat bergabung dengan partai Kesatuan Demokrasi Indonesia. Setelah itu, dia pindah ke partai Nasional Demokrat dan pernah menjabat sebagai sekretaris jenderal pada 2017-2018.

Politisi partai Nasdem itu dilantik menjadi menteri Kominfo pada 23 Oktober 2019. Awal menjabat, Johnny menetapkan tiga tujuan strategis Kominfo untuk 2020-2024.

Dari ketiga tujuan tersebut, salah satunya adalah meningkatkan penyediaan dan pemerataan infrastruktur TIK berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur TIK, Kominfo menyelenggarakan program penyediaan akses broadband nasional, khususnya di wilayah non komersial, salah satunya seperti penyediaan BTS 4G dan akses internet.

Pada 2020 hingga 2022, program pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mulai dijalankan oleh BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) Kominfo.

BAKTI sendiri merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

BAKTI Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Lewat proyek itulah, Johnny terseret kasus korupsi dan ditetapkan jadi tersangka, begini kronologinya.

Kronologi penetapan Johny G. Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G

  • 25 Oktober 2022: tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari 2020-2022
  • 31 Oktober - 1 November 2022: tim melakukan Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Tempat-tempat itu meliputi:
    • PT Fiberhome Technologies Indonesia
    • PT Aplikanusa Lintasarta
    • PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
    • PT Moratelindo
    • PT Sansasine Exindo
    • PT Moratelindo
    • PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
    • PT ZTE Indonesia
  • 2 November 2022: Dari hasil gelar perkara dan penggeledahan, ditemukan alat bukti yang cukup dan status penaganan perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo ditingkatkan ke level penyidikan.
  • 7 November 2022: tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
  • Awal Januari 2023: tim penyidik menetapkan lima orang tersangka yang meliputi:
    • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    • Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
    • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
    • Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment
    • Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy
  • Awal Februari 2023: Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Johnny G Plate sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
  • 14 Februari 2023: Johnny G Plate hadir ke pemeriksaan pertama
  • 15 Maret 2023: Johnny G Plate kembali diperiksa Kejagung
  • 17 Mei 2023: Johnny ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dua hari sebelum penetapan tersebut, tepatnya pada Senin (15 Mei 2023), dikutip dari Antara News, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan hasil audit kerugian negara atas kasus korupsi ini sebesar Rp 8,32 triliun.

Kini, Johnny G Plate resmi memakai rompi tahanan Kejagung. Johnny bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com