KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/5/2023).
Johnny diduga melakukan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020–2022.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara. Melalui Biro Humas Kementerian Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa Kementerian akan mengikuti segala proses hukum.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi proyek Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tulis pihak Kementerian Kominfo dalam laman resminya di kominfo.go.id, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Kementerian Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan penyelenggaran pemerintah dan layanan publik.
“Di tengah proses hukum, Kemenkominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas tokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pihak Kominfo.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) siang tadi. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pihaknya memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS.
"Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap Kuntadi.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Ketiga pemeriksanaan dilakukan pada Selasa (14 Februari 2023), Rabu (15 Maret 2023), dan terakhir Rabu (17 Mei 2023), dalam kapasitas sebagai sanksi.
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G yang Seret Nama Menkominfo
Selain Plate, pihak Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.