Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Proyek BTS 4G BAKTI yang Membuat Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 17/05/2023, 19:00 WIB
Bill Clinten,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Kemudian, peran tersangka GMS adalah memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya.

Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Selanjutnya, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis "abal-abal" yang mengakomodir kepentingan AAL.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelas Ketut.

Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Tetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Menkominfo Johnny Plate

Selanjutnya, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo. Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.

Satu tersangka lain adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.

Kemudian tersangka yang terbaru adalah Menkominfo Johnny Plate selaku pengguna anggaran (PA) dan Menkominfo yang memayungi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini. 

Tiga tersangka baru ini, termasuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka awal di atas kabarnya akan segera disidangkan ke pengadilan, di mana tiga tersangka saat ini sudah selesai menjalani proses penyidikan dan dalam diproses terkait penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan dua tersangka lainnya dalam proses konsultasi dengan penuntut umum dan jaksa peneliti untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas.

Sementara untuk Menkominfo Johnny Plate saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kronologinya

Kerugian negara capai Rp 8 triliun

Seperti diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung awalnya menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. 

Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dari kasus pembangunan BTS 4G di wilayah 3T tersebut mencapai Rp 8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Kompas.com.

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, mencakup biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com