Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah Lagi, Google Didenda Rp 594 Miliar

Kompas.com - 23/05/2023, 11:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

Sumber Reuters

KOMPAS.com - Google bakal membayar denda ke negara bagian Washington senilai 39,9 juta dollar AS (Rp 594 miliar), guna membereskan gugatan yang menuduhnya melacak lokasi pengguna secara ilegal.

Menurut jaksa agung Washington, Bob Ferguson, Google masih melacak lokasi pengguna meskipun mereka menonaktifkan pelacakan lokasi dari ponselnya.

Praktik itu membuat pengadilan menyimpulkan bahwa Google menipu dan melanggar privasi pengguna.

Selain menetapkan denda, Pengadilan Tinggi King County juga memerintahkan Google agar lebih transparan soal praktik pelacakan lokasi pengguna. Google pun wajib menerangkan "Teknologi Lokasi" secara rinci melalui halaman web khusus.

"Resolusi hari ini meminta pertanggungjawaban salah satu perusahaan terbesar atas caranya yang tidak etis dan melanggar hukum," kata Ferguson dalam sebuah pernyataan, dikutip KompasTekno dari Reuters.

Baca juga: Google Bersih-bersih, Gmail yang Tidak Aktif Bakal Dimatikan dan Dihapus Datanya

Walaupun pengadilan mengeklaim Google bersalah dan perusahaan bersedia membayar denda, pihak Google tetap membantah klaim tersebut. Pasalnya, raksasa teknologi itu menyatakan bahwa pelacakan lokasi yang dituduhkan mengacu pada kebijakan lawas yang diklaim sudah direvisi.

Denda yang ditetapkan pengadilan Washington kali ini, merupakan denda kesekian kalinya di AS. Sebelumnya, perusahaan yang didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin ini juga didenda dengan tuntutan yang sama oleh regulator Arizona, senilai 85 juta dollar AS (Rp 1,2 triliun).

Kedua negara bagian AS itu memilih menyelesaikan kasus Google ini secara mandiri.

Masih dengan tuntutan yang sama, pada November 2022, Google sepakat membayar denda 391,5 juta dollar AS (Rp 5,8 triliun), ke 40 negara bagian AS, termasuk Oregon dan Nebraska.

Konon, denda ini merupakan denda terbesar yang dibayar Google, sekaligus denda terbesar sepanjang sejarah AS yang melibatkan masalah privasi pengguna.

Baca juga: Google Terbukti Bersalah Lagi, Harus Bayar Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Berawal dari investigasi AP 2018

Denda yang harus dibayar Google kepada beberapa negara bagian di AS ini berawal dari laporan investigasi Associated Press (AP) yang dirilis pada 2018 lalu.

Laporan yang dilengkapi dengan berbagai data dan bukti dari pengguna itu mengeklaim bahwa Google terbukti mengumpulkan data lokasi pengguna secara diam-diam tanpa izin pengguna.

Pada saat laporan ini mencuat, Google sempat melakukan pembelaan dan mengatakan bahwa pelacakan data pengguna ini mengacu pada kebijakan lama Google yang kini disebut sudah diperbarui.

Namun, perusahaan asal Mountain View, California, AS, tersebut tak bisa mengelak lantaran bukti-bukti yang dimiliki pengadilan mengarah kepada fakta bahwa Google terbukti bersalah.

Meski banyak negara bagian di AS yang menuntut Google, negara bagian AS yang menjadi markas dari sebagian besar perusahaan teknologi dunia termasuk Google itu sendiri, yakni California, tak ikut mengincar Google.

Hal ini terbilang wajar karena California konon memiliki aturan dan hukum tersendiri terkait privasi dan pengumpulan data pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com