KOMPAS.com - Pada Senin (22/5/2023), Mahfud MD selaku Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengemukakan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang diduga dikorupsi.
Sebagai informasi, Mahfud ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Plt pada 19 Mei 2023 usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 karena diduga terlibat kasus korupsi BTS 4G dan telah dinonaktifkan dari jabatan Menkominfo.
Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kronologinya
Secara spesifik, kasus korupsi itu terkait proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari 2020-2022 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Dalam kapasitasnya sebagai Plt menggantikan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Mahfud membeberkan sejumlah fakta dan kejanggalan atas proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo itu.
Pertama, Mahfud menyampaikan proyek pembangunan BTS 4G telah dilakukan dari 2006 hingga 2019 dan berjalan lancar. Masalah baru dijumpai ketika anggaran sebesar sekitar Rp 10 triliun (dari total Rp 28 triliun) telah dicairkan dulu pada 2020 hingga 2021.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Setelah anggaran cair dan hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, Mahfud mengatakan bahwa ditemukan fakta tidak ada pembangunan menara BTS 4G yang sudah dianggarkan sebelumnya.
Untuk diketahui, selaku pelaksana proyek, Bakti Kominfo diamanahi untuk membangun BTS di 7.904 desa/kelurahan 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) selama 2 tahun (tahun 2021 – 2022) yang dibagi dalam 5 paket.
Detail lima paket pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:
Pembangunan BTS 4G di daerah-daerah tersebut ditargetkan rampung dalam dua periode. Pertama, tahun 2021 akan dibangun BTS di 4.200 desa/kelurahan. Kemudian, tahun 2022 akan dibangun BTS di 3.704 desa/kelurahan.
Dari target proyek itu, Mahfud menyampaikan fakta berikutnya, yakni pembangunan BTS 4G pada periode pertama tidak rampung di 2021 dan pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Setelah perpanjangan waktu diberikan, pembangunan pun masih meleset dari target. Pada Maret 2022, baru terdapat baru terdapat 1.110 menara BTS yang dilaporkan berdiri. Sementara itu, target yang ditetapkan pada periode pertama adalah 4.200 menara.
Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G BAKTI yang Membuat Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Selain jumlah menara yang telah dibangun tak sesuai target, disebutkan pula kejanggalan bahwa terdapat BTS yang tak berfungsi. Dari 1.110 menara BTS yang dilaporkan telah berdiri, setelah diperiksa lewat satelit, yang benar-benar berdiri ternyata hanya 958 unit.
Mahfud mengatakan 958 unit menara BTS 4G yang benar-benar berdiri itu tidak diketahui bisa berfungsi atau tidak. Pasalnya, delapan sampel di antaranya telah diuji dan dan ternyata tidak ada yang berfungsi.
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," kata Mahfud, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Mahfud mengatakan, dengan asumsi perhitungan konservatif, biaya yang dikeluarkan untuk membangun 958 menara BTS itu hanya sekitar Rp 2,1 triliun dari anggaran total yang mencapai Rp 10 triliun.
Oleh karena itu, Mahfud menyebutkan, ada penyalahgunaan dana sekitar Rp 8 triliun yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Sebelum disampaikan Mahfud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun akibat ketidakjelasan penggunaan dana dalam proyek pembangunan BTS 4G ini.
Pelaksanaan pembangunan BTS 4G yang tidak jelas dan jauh dari target itulah yang membuat terdapat dugaan korupsi di dalamnya, serta menyeret nama Johnny G Plate selaku Menkominfo dan pengguna anggaran menjadi tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate
Dalam kasus korupsi BTS 4G, politisi partai Nasdem itu tak sendiri menjadi tersangka. Selain Johnny, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G ini, yang meliputi:
(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.