Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Tilang Elektronik Online via BRI Mobile Banking dengan Mudah

Kompas.com - 23/05/2023, 16:15 WIB

KOMPAS.com - Para pengguna perlu untuk mengetahui cara bayar tilang elektronik. Sebagai informasi, tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan oleh kepolisian sejak beberapa tahun lalu.

Sama seperti tilang pada umumnya, ETLE juga berfungsi untuk menindak pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas. Bedanya, tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan untuk mendapatkan bukti pelanggaran.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya

Saat pengendara melanggar lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan sebagainya, semua itu dapat terekam terekam dalam tilang elektronik melalui kamera CCTV dan bakal dikenakan denda.

Dalam ETLE, pengendara yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat konfirmasi dari pihak kepolisian. Untuk membayar denda akibat melanggar lalu lintas, pengguna dapat mengonfirmasinya dulu melalui website ini https://etle-korlantas.info/id/confirm.

Setelah itu, pihak kepolisian bakal menerbitkan surat bukti pelanggaran dan nomor pembayaran dendanya. Lantas, bagaimana cara bayar denda e-tilang? Pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile Banking atau BRImo.

Bila pengguna telah melanggar lalu lintas dan terekam dalam ETLE, lalu sudah mengonfirmasi bukti pelanggarannya di website https://etle-korlantas.info/id/confirm, berikut adalah penjelasan mengenai cara bayar tilang elektronik online melalui BRImo.

Cara bayar tilang elektronik via BRImo

  • Buka aplikasi BRImo dan pastikan telah login akun.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Pembayaran” dan klik opsi “BRIVA”
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  • Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

bayar e-tilang lewat BRI Mobile Kompas.com/soffyaranti bayar e-tilang lewat BRI Mobile

Baca juga: Cara Mengukur Kecepatan Mobil via HP agar Tidak Kena E-Tilang di Jalan Tol

Cukup mudah cara bayar tilang elektronik online melalui BRI Mobile Banking? Demikianlah penjelasan seputar cara bayar tilang elektronik melalui BRImo. Pembayaran tilang elektornik hendaknya dilakukan dengan segera supaya STNK tidak mengalami pemblokiran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com