Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

Artificial Intelligence dan Tanggung Jawab Produk

Kompas.com - 25/05/2023, 05:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA harus mencermati apa yang dinyatakan CEO OpenAI, Sam Altman di depan Senat Amerika Serika. Ia khawatir tentang potensi dampak AI pada demokrasi. Bagaimana AI akan dapat digunakan untuk mengirim informasi yang salah selama pemilihan di AS.

Selain pendekatan teknologi dan cyber security, salah satu pendekatan efektif untuk mengendalikan Artificial Intelligence (AI) adalah pendekatan regulasi.

Terkait pentingnya regulasi ini, justru dikemukakan sendiri oleh pioner teknologi AI Sam Altman, CEO OpenAI. Tokoh AI yang berada di belakang lahirnya ChatGPT.

Berdasarkan prinsip hukum transformatif, hukum memiliki tujuan multi fungsi. Tiga fungsi hukum pertama adalah untuk terpeliharanya ketertiban, keadilan, dan kepastian.

Dua fungsi hukum berikutnya adalah demi terciptanya kemanfaatan dan sebagai infrastruktur (soft infrastructure) transformasi. Dalam arti mengarahkan dan mengawal berlangsungnya transformasi secara aman dan berdimensi manusia sebagai pusat peradaban.

Transformasi digital telah melahirkan sistem dan produk teknologi mencengangkan. Berbagai model bisnis, produk baru, interaksi AI-manusia dan berbagai implikasinya, disadari atau tidak telah melahirkan ketergantungan masyarakat dan kebiasaan baru yang lambat laun akan menjadi layaknya “hukum kebiasaan”.

Ketika kebiasaan ini diulang terus-menerus dan tidak ada regulasi yang mengaturnya, maka secara sistemik akan menjadi perilaku dan budaya digital masif, bahkan melahirkan hukum kebiasaan digital, yang mendisrupsi berbagai ekosistem dan kaidah eksisiting seperti yang kita saksikan saat ini.

Realitas transformasi digital akan mendisrupsi berbagai model bisnis dan norma kehidupan yang ada.

Ketika semua produk dan ekosistem teknologi digital dianggap sebagai Lex Informatica tanpa koreksi dan tanpa pedoman prinsip yang berpihak pada eksistensi manusia, maka tentu akan menjadi ancaman bagi keselamatan dan masa depan peradaban manusia.

Oleh karena itu, berbagai hal dan kebiasan yang lahir dari proses teknologi informasi, khususnya di bidang AI, untuk “dinobatkan” menjadi prinsip-prinsip lex informatica, sebagai sumber hukum kebiasaan baru, harus mulai dikoreksi dan dipilah secara selektif.

Apalagi saat ini ada gerakan untuk moratorium AI yang dilakukan oleh para tokoh dan pelaku teknologi AI.

Hal ini bisa dilakukan jika payung hukum (umbrella legislation) dan prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) di bidang AI ditetapkan lebih dulu seperti yang saat ini tengah dilakukan Parlemen Uni Eropa.

Dinamika di AS

Menyusul Uni Eropa, kesadaran pentingnya regulasi baru di bidang AI juga digaungkan di AS. Keinginan adanya regulasi dikemukakan Sam Altman saat dengar pendapat dengan Senat AS seperti dilaporkan oleh The New York Times pada 16 Mei 2023.

NYT dalam laporannya berjudul OpenAI’s Sam Altman Urges A.I. Regulation in Senate Hearing, menyatakan bahwa eksekutif teknologi dan pembuat undang-undang setuju bahwa sistem AI harus diatur dalam UU.

Pemerintah AS sebelumnya telah membuat AI RMF 1.0 sebagai pedoman dan rupanya itu dianggap tidak cukup.

Baca juga: AI RMF 1.0 Pedoman Kecerdasan Buatan di AS dan Kalibrasi Hukum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com