KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan jenis BPJS yang diperuntukkan untuk para wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu. Tak seperti peserta penerima upah yang iurannya terbayar oleh perusahaan, pemegang BPJS Ketenagakerjaan BPU mengharuskan membayar secara mandiri.
Peserta pun bisa membayar BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai metode. Salah satunya lewat online via apklikasi mobile banking di Livin by Mandiri. Bagi Anda nasabah Mandiri, membayar BPJS Ketenagakerjaan lebih praktis menggunakan aplikasi Livin by Mandiri.
Lantas bagaimana cara membayar BPJS Ketenagakerjaan via online di aplikasi Livin by Mandiri? Selengkapnya berikut ini langkah-langkahnya.
Baca juga: 2 Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan lewat Website dan Aplikasi
Apabila Anda belum memiliki aplikasi Livin by Mandiri berikut ini langkah-langkah mendaftarnya
Baca juga: Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WhatsApp
Itulah cara membayar BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi Livin by Mandiri secara praktis. Semoga membantu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.