Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didapat sejak Lahir, NIK Bisa untuk Registrasi Prabayar

Kompas.com - 18/12/2015, 17:03 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima operator seluler Indonesia, yaitu XL Axiata, Hutchinson Tri, Smartfren, dan Bakrie Telecom, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pemanfaatan NIK dan KTP Elektronik untuk verifikasi registrasi kartu prabayar.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BRTI dan Kemenkominfo mewajibkan semua operator seluler di Indonesia yang berjualan kartu prabayar mendata pelanggannya sesuai dengan identitas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/2005.

Database nomor prabayar tersebut akan disesuaikan dengan database milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arief Fachrullah mengatakan, ini merupakan era baru dalam menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis sarana pendataan layanan publik di sektor swasta, sekaligus sebagai pencegahan tindakan kriminal.

"Mudah-mudahan mulai sekarang yang mengirim SMS mama minta pulsa bisa didata dengan baik," ujar Zudan seraya bercanda.

Sementara Dirjen Kemenkominfo M Budi Setiawan berharap perwujudan kerja sama ini membawa manfaat besar bagi industri telekomunikasi sehingga peredaran SMS-SMS spam bisa dikurangi.

"Karena semua data yang diberikan adalah benar, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan pidana dengan kartu selulernya," demikian kata Budi.

Menurut data Dirjen Dukcapil, per 30 Juni 2015 lalu Kemendagri telah mendata 255,6 juta NIK yang terdiri atas 16 digit.

NIK ini diberikan kepada warga negara Indonesia dari lahir hingga meninggal sehingga tidak seperti KTP di mana pemegangnya harus berusia 17 tahun terlebih dahulu untuk memilikinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com