Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator Bisa Terapkan Tarif Baru Interkoneksi Tanpa Peraturan Menteri?

Kompas.com - 31/08/2016, 18:17 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Operator seluler Hutchison Tri Indonesia (Tri) menegaskan bahwa penerapan tarif interkoneksi yang baru sudah bisa dilakukan dengan berdasar pada Surat Edaran (SE) resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tak perlu menunggu Peraturan Menteri (PM) resmi ditandatangani untuk memberlakukan tarif interkoneksi yang baru, atau menyoalkan besaran tarif tersebut.

“Kemarin yang sudah disampaikan itu Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal (Dirjen). Itu sudah cukup untuk memberlakukan (tarif interkoneksi baru),” terang Vice President Tri M. Danny Buldansyah saat bincang dengan KompasTekno, Rabu (31/8/2016).

“Kami pun sudah memasukkan daftar penawaran interkoneksi (DPI). Beberapa hari setelah keluar SE, kami langsung kirimkan DPI-nya. Kalau operator lain saya tidak tahu,” imbuhnya.

Surat yang dimaksud adalah SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu.

Isinya mengumumkan penurunan rata-rata 26 persen pada 18 skenario panggilan telepon dan SMS antar operator. SE ini akan berlaku pada 1 September 2016.

Dengan mengacu pada SE resmi itu, menurut Danny, Tri sudah bisa memberlakukan interkoneksi baru per 1 September 2016. Kecuali jika pemerintah mengirimkan surat penundaan atau pembatalan.

“Sampai sekarang saya belum terima ada surat penundaan. Sekarang sudah ada SE, kalau mau menunda mestinya ada surat penundaan,” tegas Danny.

Mestinya turun

Danny juga menambahkan bahwa tarif interkoneksi dari tahun ke tahun mestinya semakin turun. Pasalnya ini terkait dengan biaya teknologi dan perlengkapan telekomunikasi yang semakin murah.

Sejak 2013 biaya interkoneksi sendiri memang cenderung turun, namun penurunan itu kecil. Pada 2010, tarif interkoneksi yang semula Rp 260 turun menjadi Rp 251. Selanjutnya pada akhir 2013 kembali terjadi penurunan, dari Rp 251 menjadi Rp 250. Maka penurunan yang terjadi sekarang adalah hal yang wajar.

“Kalau saya simpel, harusnya cost interkoneksi itu turun dari tahun ke tahun. Soalnya cost teknologi, equipment dan operasional telekomunikasi semakin turun harganya,” ujar Danny.

“Dan logikanya, operator yang paling besar itu mestinya terkena cost paling rendah. Kan hitungannya cost per menit, lalu economic of scale mereka lebih tingi, network banyak, mestinya makin efisien dan artinya cost lebih rendah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com