Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, iPhone BM Tetap Dijual Bebas di Pesta Diskon 11.11

Kompas.com - 11/11/2016, 12:15 WIB
Fatimah Kartini Bohang

Penulis

KOMPAS.com — Sejumlah situs e-commerce mendiskon lini iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus. Pemotongan harga tersebut untuk merayakan Pesta Diskon "Singles' Day", yang jatuh pada hari ini, Jumat (11/11/2016). Padahal, Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan edaran bagi situs e-commerce untuk tidak menjual iPhone BM.

Momen Singles' Day atau Hari Lajang sering kali dimanfaatkan oleh situs jual beli online untuk memberi diskon besar-besaran, mengikuti tradisi di China yang dilakukan oleh situs e-commerce Alibaba. Di Indonesia, momen ini disambut dengan gelaran Pesta Diskon 11.11.

Pantauan KompasTekno, beberapa situs e-commerce yang menggelar pesta diskon iPhone pada Singles' Day adalah Lazada, JD.ID, MatahariMall, dan Blibli. Tak tanggung-tanggung, diskonnya mencapai 60 persen.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa lini iPhone 6S ke atas belum resmi dijual di Indonesia. Apple masih terhalang syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah untuk ponsel 4G dari vendor global.

Artinya, produk Apple yang dijajakan dengan diskon menggiurkan itu adalah produk ilegal alias black market (BM).

Lazada Lazada gelar diskon untuk iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus.

Ironisnya, Kementerian Perdagangan dikatakan baru saja mengeluarkan edaran bagi situs e-commerce untuk tak menjual iPhone BM. Salah satu yang sudah patuh pada imbauan tersebut adalah Tokopedia.

Pada situsnya, Tokopedia memberi tahu bahwa pihaknya telah menghapus produk iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus dari katalog jual belinya. Hal itu dibenarkan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya.

"Benar, ada surat dari Kemendag. Kami harap ini (surat) tidak tebang pilih," kata dia kepada KompasTekno.

Baca: Tokopedia Stop Penjualan iPhone BM

Selain berharap aturan Kemendag ditegaskan secara adil pada semua situs e-commerce, William juga mengimbau agar penggunanya melapor jika ponsel yang masuk kriteria BM masih tersedia di Tokopedia.

“Kalau masih ada produk kami yang melanggar aturan, baik pemilik resmi, pemerintah, maupun konsumen bisa saja memakai prosedur pelaporan yang ada dalam platform kami,” ia menuturkan.

KompasTekno sudah menghubungi Kemendag perihal surat edaran pelarangan iPhone BM pada situs e-commerce. Hingga siang ini, belum ada jawaban yang diberikan.

Baca: Harga iPhone 7 BM di Jakarta Tembus Rp 25 Juta

Diketahui, aturan TKDN yang berlaku saat ini mengharuskan vendor asing mematrikan konten lokal sebesar 20 persen. Porsinya akan meningkat menjadi 30 persen per Januari 2017.

Apple sendiri sudah mempersiapkan diri memenuhi aturan itu, meski status saat ini belum memenuhi. Pabrikan Cupertino tersebut bakal membangun tiga pusat inovasi untuk memenuhi aspek komitmen investasi TKDN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com