Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Prita

Kompas.com - 08/06/2009, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut kasus Prita Mulyasari dengan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait. Tim ini diharapkan dalam waktu paling lama 2 minggu sudah dapat melaporkan hasil-hasil penyelidikannya ke PB IDI.

Ketua Pengurus Besar IDI Fachmi Idris, dalam pernyataan tertulis, pada jumpa pers, Senin (8/6), di Sekretariat PB IDI, di Jakarta, menyatakan, PB IDI ikut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari, terutama terkait dengan proses penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

PB IDI melalui Pengurus IDI Wilayah Banten sudah memanggil dokter-dokter Rumah Sakit Omni untuk mengklarifikasi masalah Ibu Prita Mulyasari, khususnya terkait dengan permasalahan praktik kedokteran. "Masalah ini harus didudukkan secara jernih antara masalah pencemaran nama baik yang merupakan ranah hukum dan masalah praktik kedokteran yang merupakan ranah profesi," kata Fachmi Idris.

IDI memandang, akhir-akhir ini opini yang berkembang lebih banyak berdasarkan asumsi-asumsi pribadi yang bisa menimbulkan kebingungan masyarakat. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menghormati proses hukum yang berjalan sepanjang memenuhi rasa keadilan. Bila ada masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan dokter, sebaiknya mengadukan ke IDI melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Majelis Kehormtan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Prof Zubairi Djoerban yang tergabung dalam tim khusus PB IDI itu menyatakan, pihaknya akan segera menyelidiki kasus itu. Selain memanggil pihak-pihak terkait, dan mempelajari peraturan perundang-undangan terkait masalah itu. "Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a tentang rekam medis, berkas rekam medis merupakan milik sarana kesehatan, sedangkan isi rekam medis adalah hak pasien," ujarnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com