Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Porno Akan Diblokir

Kompas.com - 13/07/2010, 18:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan memblokir semua situs porno. "Saya sudah perintahkan pihak terkait agar sesegera mungkin menutup situs-situs porno yang ada di internet," kata Tifatul kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tifatul mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai undang-undang, seperti UU No 36/1999 bahwa penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar kesusilaan dan UU No 11/2008 yang dengan tegas melarang untuk mendistribusikan produk pornografi.

"Negara berkepentingan untuk melindungi warganya dari pengaruh tindak pornografi," kata Tifatul, mengutip UU No 44/2008 tentang perlindungan masyarakat atas tindakan aksi pornografi.

Menurutnya, usaha pemerintah untuk memblokir situs porno itu juga memberi manfaat terhadap perlindungan generasi muda Indonesia, khususnya bagi anak-anak.

Ia mengemukakan, kini Kementerian Kominfo sudah merintis kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan maksud memperkecil risiko terhadap dampak situs pornografi bagi anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com