Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Siap Pidanakan Operator "Nakal"

Kompas.com - 13/10/2011, 17:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini tengah mendata perusahaan-perusahaan penyedia konten dan operator seluler yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pidana yang dilakukan, Kemenkominfo siap melaporkannya ke polisi.

Peringatan ini merupakan tindak lanjut atas kasus pencurian pulsa yang akhir-akhir ini banyak merugikan konsumen telepon seluler. Keluhan sudah banyak dilontarkan oleh konsumen, tetapi Polda Metro Jaya baru menerima dua laporan terkait pencurian pulsa tersebut.

"BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) harus lebih tegas. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana seperti penipuan, kami tak segan akan mempolisikannya," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto, Kamis (13/10/2011).

Saat ditanya, pihak mana yang akan dilaporkan ke polisi oleh Kemenkominfo, Gatot mengatakan siapa pun akan dilaporkan polisi apabila dianggap bertanggung jawab. "Siapa pun akan dilaporkan. Bisa CP (content provider), operator, atau bisa juga perorangan kalau dia mengambil untung pribadi," ujarnya.

Gatot mengatakan, keputusan Kemenkominfo untuk memidanakan operator dan penyedia konten "nakal" itu dinyatakan pada Rabu (12/10/2011) kemarin. Saat ini, Kemenkominfo dan BRTI tengah mendata perusahaan mana saja yang tidak melakukan bisnis sehat. Keduanya akan menganalisis operator maupun penyedia konten yang menyalahi aturan.

Kemenkominfo melalui BRTI juga berhak menutup bisnis operator ataupun perusahaan penyedia konten yang merugikan masyarakat apabila tiga kali tidak menggubris peringatan dari Kemenkominfo.

"Kami berhak menutup kalau sampai tiga kali tidak dilakukan. Tetapi sampai saat ini baru satu kali peringatan para operator itu biasanya langsung takut dan mulai memperbaiki diri," ujarnya.

Selain mendapat ancaman penutupan usaha, operator juga wajib mengganti kerugian masyarakat apabila terbukti melakukan bisnis tidak sehat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelengara Telekomunikasi. "Operator juga harus ganti rugi kerugian konsumen hanya berapanya itu tidak diatur," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com