Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Ola Harus Diadili Lagi dan Dihukum Mati

Kompas.com - 08/11/2012, 21:52 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak perlu mencabut grasi terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, jika grasi dicabut kembali, hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Kalau dicabut, itu bisa jadi preseden buruk, artinya bisa nanti suatu saat ada grasi dicabut lagi, ada grasi dicabut lagi, itu kan tidak bagus hukum bekerja begitu," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Menurut Mahfud, memang belum ada aturan hukum yang melarang pencabutan grasi. Jika terjadi kesalahan pada penerima grasi, Presiden harus lebih hati-hati mengambil keputusan.

"Grasi itu adalah produk hukum yang sah sehingga mungkin tidak bagus kalau grasi itu dicabut. Tidak mungkin grasi itu dicabut. Tidak mungkin betul sih belum ada aturannya, tetapi menurut saya tidak bagus. Itu harus disesali saja bahwa itu dibuat secara tidak cermat," paparnya.

Karena itu, menurut Mahfud, Presiden tak perlu mencabut grasi. Sebab, sebagai residivis, Ola harus diadili kembali, kemudian vonisnya kembali dijatuhkan hukuman mati.

"Ini sekarang, kan tertangkap melakukan tindak pidana ulangan, residivis untuk tindak pidana yang sama. Itu diadili lagi sebagai kejahatan baru. Nah, di situlah dia dikasih hukuman mati. Itu jalan hukum yang pasti benar, enggak ada kontroversinya. Kalau grasi itu buruk bagi masa depan hukum, buruk bagi penataan hukum," paparnya.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional menduga Ola menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Sabu itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Game 'GTA 6' Dipastikan Meluncur September-November 2025

    Game "GTA 6" Dipastikan Meluncur September-November 2025

    Game
    Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

    Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

    Software
    Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5'S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

    Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5"S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

    Gadget
    Game PlayStation 'Ghost of Tsushima Director's Cut' Kini Hadir di PC

    Game PlayStation "Ghost of Tsushima Director's Cut" Kini Hadir di PC

    Game
    iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

    iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

    Gadget
    Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

    Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

    e-Business
    Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

    Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

    Internet
    Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

    Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

    Gadget
    Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

    Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

    e-Business
    Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

    Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

    Gadget
    Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

    Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

    Gadget
    5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

    5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

    e-Business
    Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

    Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

    Game
    Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

    Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

    Gadget
    Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

    Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

    e-Business
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com