Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Mafia Narkoba "Gentayangan" di Penegak Hukum

Kompas.com - 09/11/2012, 21:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, mafia narkoba masih "gentayangan" di kalangan penegak hukum. Modus kerjanya, kata Mahfud, tak terlihat sehingga sulit diungkap.

Pernyataannya ini menanggapi pemberian grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Setelah grasi diberikan, meski tengah menjalani hukuman, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, ia diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

"Mafia itu banyak yang bergerilya ke penjara karena kepala penjaranya dibayar. Ia juga bergerilya ke kejaksaan dan kepolisian," kata Mahfud, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Mahfud menilai, mafia narkoba bekerja untuk melindungi gembong maupun anggota organisasinya yang dipenjara. Oleh karena itu, ada semacam perlindungan yang dilakukan secara diam-diam melalui hubungan pertemanan. Segala cara ditempuh, termasuk menyuap aparat.

"Narkoba itu jauh lebih berbahaya daripada terorisme. Narkoba itu kejahatan berantai," katanya.

Ia menekankan, aparat hukum harus memberantas mafia narkoba dengan mencermati dampak kejahatannya dan harus berani menghukum mati terpidana narkoba agar mata rantai mafia itu terputus.

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Kamis (8/11/2012), Mahfud mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, Presiden telah kecolongan dengan memberikan grasi kepadanya. Padahal, dalam penilaiannya, Presiden orang yang sangat teliti.

"Saya heran, SBY yang biasanya sangat teliti bisa kecolongan. Saya kenal Pak SBY. Orangnya sangat teliti dan hati-hati," ujar Mahfud, seusai mengisi seminar, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Ia menduga ada oknum yang sengaja memberikan pertimbangan keliru kepada Presiden. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Mahfud, Mahkamah Agung (MA) pun tidak pernah memberi rekomendasi diberikannya grasi untuk Ola.

"Saya menduga memang yang memberi pertimbangan kepada Presiden ini mungkin ada mafianya juga yang melalui pintu-pintu tertentu sehingga bisa meyakinkan orang-orang Presiden bahwa ini harus diberi grasi. Karena saya dengar, MA tidak memberi rekomendasi atas itu," paparnya.

Menurut Mahfud, ke depannya, Presiden harus berhati-hati mengambil keputusan, khususnya dalam pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkotika.

Seperti diberitakan, pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.

Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Game 'GTA 6' Dipastikan Meluncur September-November 2025

    Game "GTA 6" Dipastikan Meluncur September-November 2025

    Game
    Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

    Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

    Software
    Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5'S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

    Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5"S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

    Gadget
    Game PlayStation 'Ghost of Tsushima Director's Cut' Kini Hadir di PC

    Game PlayStation "Ghost of Tsushima Director's Cut" Kini Hadir di PC

    Game
    iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

    iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

    Gadget
    Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

    Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

    e-Business
    Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

    Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

    Internet
    Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

    Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

    Gadget
    Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

    Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

    e-Business
    Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

    Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

    Gadget
    Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

    Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

    Gadget
    5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

    5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

    e-Business
    Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

    Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

    Game
    Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

    Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

    Gadget
    Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

    Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

    e-Business
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com