Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Ancam Sita Aset Telkomsel

Kompas.com - 14/02/2013, 16:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menuntut pembayaran biaya sebesar Rp 146,808 miliar. Bila tidak, kurator tersebut mengancam akan menyita aset perusahaan halo-halo tersebut.

Feri Samad, selaku kurator, mengaku akan melayangkan gugatan bila Telkomsel bersikukuh tidak membayar. "Kami akan meminta penetapan eksekusi dan penyitaan aset-aset," katanya, Kamis (14/2/2013).

Feri menegaskan, penetapan pembayaran fee kurator merupakan produk hukum. Dengan demikian, dia meminta Telkomsel wajib menghormati produk hukum tersebut.

Dia mengaku sudah mengirimkan tagihan ke Telkomsel. "Batas waktu pembayaran pada besok, Jumat (15/2/2013)," ujarnya.

Telkomsel sendiri tetap menolak membayar tagihan tersebut. Kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, menegaskan perhitungannya tidak wajar dan tidak sesuai aturan. "Kami berpandangan penetapan tersebut adalah cacat hukum dan patut dibatalkan," ujarnya.

Selain itu, Andri mengaku ada sejumlah alasan menolak pembayaran itu. Pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban pemohon pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013.

Andri menjelaskan, nilai fee kurator yang ditetapkan hakim adalah Rp 293.616.315.000 (0,5 persen x Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit sehingga masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar.

Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, Andri mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Tim kuasa hukum Telkomsel juga menilai, terdapat kecacatan dalam Penetapan No 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 704 K/Pdt.Sus/2012. Di sini, majelis hakim dalam pertimbangan maupun amar putusan masih menggunakan istilah Telkomsel (dalam pailit).

Sementara itu, majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi. "Berdasarkan fakta ini, penetapan tersebut cacat dan patut untuk dibatalkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Telkomsel diputus pailit pada September 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tetapi akhirnya lolos dari kepailitan setelah Mahkamah Agung menganulir putusan pailit tersebut pada November 2012. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com