Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMS Gratis Antaroperator Tidak Ada Lagi

Kompas.com - 02/06/2012, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari Jumat (1/6), layanan pesan singkat atau SMS gratis antaroperator tidak ada lagi. Kementerian Komunikasi dan Informatika kini menerapkan interkoneksi SMS berbasis biaya yang dinilai lebih adil bagi operator dan menguntungkan masyarakat.

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S Dewa Broto, Kamis (31/5), menyampaikan, penerapan kebijakan interkoneksi berbasis biaya pada SMS ini menyusul layanan telekomunikasi berbasis suara berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi yang telah berlaku sejak April 2008.

Gatot menerangkan, layanan SMS antaroperator berdasarkan skema sender keep all (SKA) yang berlaku selama ini dinilai tidak adil. Keuntungan hanya dinikmati operator pengirim SMS, sedangkan operator penerima tidak mendapatkan keuntungan dan hanya kebanjiran lalu lintas SMS. Padahal, penggunaan jaringan membutuhkan biaya operasional.

”Bayangkan, dalam sehari saja terdapat sekitar 400-500 juta SMS per operator. Lalu lintas SMS yang padat ini bisa mengganggu kualitas jaringan,” ujar Gatot.

Sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab juga biasanya memanfaatkan layanan SMS gratis ini untuk mengirimkan SMS spam, penipuan, atau promo kepada konsumen.

Menurut Gatot, dengan SMS berbasis biaya ini, operator penerima SMS akan mendapat Rp 23 per SMS. Angka Rp 23 per SMS ini merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS tahun 2010 yang dilakukan konsultan independen.

Keadilan

Harapannya, tercipta keadilan pada penyelenggara layanan SMS. Operator penerima SMS juga mendapatkan keuntungan dari tarif SMS.

Selain memberikan keadilan bagi operator, SMS berbasis biaya ini juga dinilai memberikan keuntungan bagi konsumen. Keuntungan yang akan dinikmati masyarakat dari SMS berbasis biaya ini adalah kualitas jaringan yang bagus.

Di samping itu, jumlah SMS spam, penipuan, atau promo yang tidak dikehendaki juga akan berkurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com