Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Makassar Diadukan ke MA, MK dan KY

Kompas.com - 24/08/2012, 10:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama tahun 2012, ada 26 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang divonis hanya satu tahun penjara. Karena vonis yang dianggap ringan itu, Pengadilan Tipikor Makassar pun diadukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Berdasarkan data pemantau peradilan yang dirilis LBH Makassar, ada 18 kasus korusi yang telah divonis di pengadilan Tipikor Makassar dengan jumlah terdakwa 41 orang. Dari 41 terdakwa, 26 orang hanya divonis 1 tahun penjara atau sebanyak 63 persen. Masih berdasarkan data tersebut, LBH merincikan bahwa 1 terdakwa divonis bebas, 26 divonis 1 tahun, 10 divonis 15 bulan penjara, 2 divonis 4 tahun penjara, 1 divonis 6 tahun penjara dan 1 terdakwa lagi di vonis 7 tahun penjara.

Ketua LBH Makassar, ABD Azis, Jumat (24/08/2012) mengatakan, kinerja Pengadilan Tipikor Makassar masih jauh dari ekspektasi. Meski secara keseluruhan hampir semua kasus korupsi divonis bersalah, tetapi dalam penjatuhan hukuman (vonis) masih dianggap sangat ringan sehingga tidak memberikan efek jera kepada koruptor.

Karena vonis yang dianggap tidak sebanding dengan perbuatan mereka yang merugikan negara dan rakyat, LBH Makassar pun mengadukan Pengadilan Tipikor Makassar ke MA dan MK serta KY. "Hal yang memiriskan publik, dalam beberapa kasus yang diadili di Pengadilan Tipikor Makassar tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini sangat berbalik dengan tujuan dan keberadaan Pengadilan Tipikor. Dengan begitu, kami mengadukan Pengadilan Tipikor Makassar ke MA dan MK serta KY," kata Azis kepada KOMPAS.com.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, majelis hakim awalnya kelihatan garang dengan semangat mengungkap dan menangkap tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun dalam perjalanannya kemudian melemah. "Contohnya dalam penanganan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar dengan terdakwa Anwar Beddu. Di awal, majelis hakim bersemangat untuk mengungkap dan memeriksa semua saksi. Namun tiba-tiba saja berakhir dan tidak ada kejelasan. Ada apa ini?," ungkapnya.

Karena itu LBH Makassar mendesak MA dan MK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pengadilan Tipikor Makassar. Pihaknya juga mendesak KY  melakukan pengawasan langsung terhadap beberapa kasus korupsi yag ditangani Pengadilan Tipikor Makassar dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa saksi-saksi yang mangkir dari pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com