Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AirBnB Hapus Puluhan Ribu Rumah Sewa di Jepang

Apa pasal? Pemerintah Jepang bakal memberlakukan undang-undang baru tentang hunian sementara atau “minpaku”. Penerapannya akan mulai berlaku efektif mulai 15 Juni mendatang.

Aturan baru tersebut mengharuskan pemilik hunian sewa memiliki lisensi di bawah undang-undang perhotelan atau sertifikasi di zona ekonomi khusus. Namun, sebagian besar pemilik masih belum memiliki salah satu sertifikat.

Pada 1 Juni, pemerintah Jepang memerintahkan pemilik hunian sewa tanpa sertifikat untuk membatalkan reservasi yang dilakukan sebelum tanggal 15 Juni.

“Pemberitahuan ini mengejutkan kami. Berkebalikan dari panduan sebelumnya yang diberikan oleh Agensi Turisme Jepang dan mempertaruhkan nasib ribuan calon pengunjung ke Jepang,” sebut AirBnB dalam sebuah pernyataan yang dirilis Jumat lalu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Senin (11/6/2018).

Selain kepemilikan sertifikat, undang-undang baru juga membatasi periode sewa hunian menjadi hanya 180 hari per tahun sehingga dikhawatirkan bisa merugikan bisnis para pemilik properti yang disewakan untuk tempat tinggal.

Sertifikat hunian sewa itu pun tak selalu bisa didapatkan. Dari 724 proposal sertifikat hunian sewa yang diajukan hingga tanggal 11 Mei lalu, misalnya, pemerintah Jepang hanya meloloskan sebanyak 152 aplikasi.

Regulasi baru terkait hunian sewa di Jepang dimaksudkan untuk memberikan transparansi terhadap praktik bisnis tersebut. Secara teknis, hunian sewa hanya dibolehkan berada di wilayah-wilayah tertentu saja.

AirBnB menyatakan akan kembali bersih-bersih dan menghapus hunian sewa tak bersetifikat pada tanggal 14 Juni, atau sehari sebelum penerapan efektif undang-undang “minpaku”. Tamu yang reservasinya dibatalkan akan memperoleh refund.

https://tekno.kompas.com/read/2018/06/11/08471417/airbnb-hapus-puluhan-ribu-rumah-sewa-di-jepang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke