Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Negara-negara di Dunia Makin Rajin Minta Data Pengguna ke Google, Facebook dkk

Menurut hasil penelitian yang dilakukan perusahaan privasi, Surfshark, tahun 2020 merupakan tahun yang menunjukkan peningkatan paling signifikan dibanding 2013 hingga 2019.

Tercatat ada sebanyak 1.288.823 akun yang datanya diminta oleh pemerintah secara global pada 2020 lalu. Angka tersebut naik sekitar hampir 40 dari tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dikarenakan maraknya kejahatan online selama pandemi Covid-19.

“Pertumbuhan kejahatan dunia maya (secara) besar-besaran pada 2020 berjalan beriringan dengan peningkatan oermintaan data yang diterima perusahan-perusahaan teknologi besar,” ujar ketua peneliti Surfshark, Agneska Sablovskajai, dikutip dari Forbes, Rabu (9/8/2022).

Penelitian tersebut mengumpulkan data melalui dua metodologi, yakni dengan pengumpulan jumlah permintaan yang diterima perusahaan dari pemerintah/pihak berwenang, dan jumlah akun yang ditentukan di dalam aplikasi ataupun layanan.

Untuk mengetahui jumlah permintaan yang diterima, Surfshark menggunakan laporan transparansi yang dipublikasikan oleh perusahaan besar seperti Apple, Google, Facebook, dan Microsoft.

Jumlah akun yang dikumpulkan itu akan dianalisis dan dibagi menjadi lima klasifikasi, seperti permintaan data yang dipenuhi perusahaan, permintaan yang dipublikasikan secara keseluruhan atau sebagian, persentase permintaan yang diberikan, akun yang ditargetkan dalam permintaan data, dan akun yang diminta per 100.000 orang di setiap negara.

Meski data tersebut berasal dari 177 negara, peringkat yang dijabarkan hanya mencantumkan 137 negara saja karena penelitian ini memprioritaskan negara dengan jumlah di atas 1 juta penduduk.

Negara dengan jumlah di bawah angka tersebut diasumsikan tidak terlalu memberi dampak signifikan karena tidak mencapai 1 persen dari populasi global.

Amerika Serikat paling banyak minta data

Sepanjang 2013 hingga 2020, Amerika Serikat (AS) menduduki peringkat pertama dengan permintaan sebanyak 1.936.748 pengguna. Artinya, ada permintaan data sekitar 585 akun per 10.000 penduduk.

Posisi kedua ada Jerman, dengan 531.633 permintaan data pengguna. Disusul oleh Inggris di peringkat ke tiga dengan 486 akun per 100.000 penduduk, atau sekitar 409.850 data.

Perusahaan yang beroperasi di Inggris tercatat telah memberikan data 267.000 akun pengguna ke pemerintah.

Selanjutnya, ada dari negara India, Turki, Rusia, dan Pakistan yang turut melakukan pemintaan data paling banyak, yakni hampir 200.000 akun.

Berdasarkan statistik, Apple memenuhi 85 persen permintaan pihak yang berwenang.

Sementara Facebook memenuhi permintaan tertinggi yakni hampir 75 persen pada 2017. Akan tetapi, pada 2020, persentase tersebut turun dua persen menjadi 73 persen.

Mesin pencari raksasa, Google, memenuhi 76 persen permintaan cukup tinggi dibanding Facebook, yakni sebanyak 76 persen pada 2020.

Terakhir, Microsoft, perusahaan tersebut memiliki nilai pemenuhan paling rendah selama delapan tahun (2013-2020) dibanding keempat perusahaan lainnya.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Forbes, Selasa (9/8/2022), Twitter tidak tercantum dalam laporan Surfshark. Tetapi, perusahaan tersebut secara inisiatif mengungkapkan laporan pemenuhan permintaan data mereka.

Dalam laporan yang sama, Twitter sendiri mengkhawatirkan kebijakan permintaan data tersebut dapat membatasi kebebasan pers secara global hingga adanya peningkatan jumlah tuntutan hukum.

Aturan tersebut juga mengatur permintaan data pengguna ke berbagai perusahaan teknologi, layanan keuangan, platform distribusi game, seperti Google, Microsoft, Facebook, Whatsapp, Steam, Paypal, dan sebagainya.

Pasal tersebut berisi tiga ayat yakni:

Ayat 1 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat."

Ayat 2 berbunyi "Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan".

Ayat 3 berbunyi "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat."

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong platform digital untuk melakukan pendaftaran di halaman PSE.

Lalu, pemberian sanksi kepada PSE yang masih tidak mau daftar akan diberi teguran hingga pemblokiran sementara.

https://tekno.kompas.com/read/2022/08/10/14000087/pemerintah-negara-negara-di-dunia-makin-rajin-minta-data-pengguna-ke-google

Terkini Lainnya

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet dan First Media

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet dan First Media

Internet
Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Gadget
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP 'Tahan Banting' Harga Rp 2 Jutaan

Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP "Tahan Banting" Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

e-Business
TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

Gadget
Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Software
Hands-on Laptop Huawei MateBook X Pro 2024, Ramping, Ringan, dan Layar 'Upgrade'

Hands-on Laptop Huawei MateBook X Pro 2024, Ramping, Ringan, dan Layar "Upgrade"

Gadget
Paket Internet Starlink, Rp 750.000 hingga Rp 86 Juta per Bulan

Paket Internet Starlink, Rp 750.000 hingga Rp 86 Juta per Bulan

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke