KOMPAS.com - Registrasi kartu Smartfren dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) wajib dilakukan pelanggan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 beserta perubahannya.
Dalam peraturan itu, pelanggan kartu prabayar dari semua operator seluler, tak terkecuali Smartfren, diwajiibkan untuk melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK. Jika tidak registrasi, pelanggan tak akan bisa mengakses layanan SMS, internet, dan telepon.
Selain berguna buat mengakses layanan, registrasi kartu Smartfren juga berfungsi untuk menghindarkan pelanggan dari penyalahgunaan data nomor telepon. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Smartfren?
Perlu diketahui, registrasi kartu Smartfren dengan memasukkan NIK dan nomor KK tidak hanya diperuntukkan bagi pelanggan baru. Pelanggan lama yang belum registrasi dengan menyertakan data tersebut juga wajib melakukan pendaftaran ulang.
Untuk registrasi kartu Smartfren sendiri, caranya bisa dilakukan dengan mudah melalui SMS, aplikasi MySmartfren, dan website. Bila hendak mendaftar, berikut adalah penjelasan cara registrasi kartu Smartfren.
Cara registrasi kartu Smartfren
1. Registrasi kartu Smartfren via SMS
2. Registrasi kartu Smartfren via aplikasi MySmartfren
3. Registrasi kartu Smartfren via website
Demikianlah penjelasan mengenai cara registrasi kartu Smartfren. Dikutip dari laman resmi Smartfren, selain lewat cara di atas, pelanggan juga bisa mengunjungi galeri Smartfren terdekat untuk dibantu registrasi secara langsung oleh petugas.
Sebagai informasi tambahan, setelah melakukan pendaftaran, pelanggan bisa cek kartu Smartfren sudah terdaftar atau belum. Cara cek kartu Smartfren sudah registrasi atau belum bisa dilakukan lewat SMS, dengan format CEK kirim ke nomor 4444.
https://tekno.kompas.com/read/2023/04/08/15150067/cara-registrasi-kartu-smartfren-bisa-via-sms-aplikasi-mysmartfren-dan-website