Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Sita Harta Shinawatra Dikeluarkan

Kompas.com - 25/08/2008, 12:49 WIB

BANGKOK, SENIN - Para jaksa penuntut Thailand mendesak Mahkamah Agung di negara tersebut menyita aset dan dana senilai 2,2 miliar dolar AS milik mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra (59) dan keluarganya. Desakan itu merupakan bagian dari kelanjutan investigasi kasus korupsi Shinawatra.

Aset Shinawatra telah di bekukan tidak berapa lama setelah ia disingkirkan dari kekuasaannya oleh beberapa pejabat militer dalam sebuah kudeta pada September 2006. Shinawatra dikudeta karena dinilai terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

Waiyawuth Lothrakul, deputi ketua Kejaksaan Agung, menerangkan perintah sita harta itu mencakup penyelidikan jumlah penghasilan Shinawatra lewat bisnis media serta uang hasil korupsi selama menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari tahun 2001-2006. "Kami menduga tersangka secara ilegal memperkaya diri saat masih menjabat sebagai perdana menteri," tegas Waiyawuth.

Thaksin Shinawatra yang saat ini mengasingkan diri di Inggris dan keluarganya telah membantah kesalahan apapun yang ditudingkan. Pada 31 Juli lalu, istri Thaksin Shinawatra dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun karena penggelapan pajak senilai jutaan dolar sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com