Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Praperadilan Susno

Hakim: Penangkapan Susno Sah

Kompas.com - 31/05/2010, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji oleh Polri sah secara hukum. Putusan itu diberikan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Susno dengan tergugat Polri dan Bareskrim Polri.

"Penangkapan pemohon (Susno) yang dilakukan termohon (Polri) adalah sah menurut hukum," ucap hakim tunggal Haswandi saat membacakan putusan, Senin (31/5/2010 ).

Haswandi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti, penyidikan yang dilakukan penyidik tim independen berdasarkan laporan polisi. Setelah itu, penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi-saksi, di antaranya Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Syamsul Rizal.

Penyidik, kata Haswandi, telah menyita barang bukti di antaranya surat tanda nomor kendaraan milik Sjahril Djohan serta laporan transaksi milik Haposan. Penyidik lalu meminta keterangan ahli mengenai barang bukti itu.

"Penangkapan tidak hanya berdasarkan laporan polisi dan saksi, tapi juga alat bukti surat dan keterangan ahli. Itu telah melebihi batas minimal bukti permulaan yang cukup," jelasnya.

Susno menggugat penangkapan dirinya pada 10 Mei 2010 dengan surat perintah nomor  SP.Kap/16/V/2010 /PidkorWCC. Susno ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp 500 juta dari Haposan Hugalung melalui Sjahril Djohan terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Saat sidang yang telah digelar selama empat kali, pihak Susno menyampaikan lima surat yang dijadikan bukti serta menghadirkan dua saksi dan dua ahli hukum pidana. Sementara pihak polri menyampaikan 26 surat yang dijadikan bukti dan menghadirkan tiga ahli hukum pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com