Bogor, Kompas -
Pemblokiran situs itu bukan karena memasuki Ramadhan, melainkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Telekomunikasi Umum, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pemberantasan Pornografi.
Dia mengingatkan, dalam UU tersebut penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar susila, kepentingan umum, dan keamanan, termasuk ada larangan mendistribusikan konten pornografi. Selain itu, pemerintah wajib mencegah masyarakat dari dampak bahaya pornografi. Jadi, pemerintah boleh membatasi atau memblokir pornografi.
Menurut Tifatul, semua penyedia layanan internet wajib menyaring situs porno. Sebab, mereka mendapat izin/lisensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam perjanjian
”Pornografi bukan bisnis utama mereka,” kata Tifatul. Kini, dari 300 izin ISP yang dikeluarkan, 200 ISP aktif. Umumnya, mereka menyambut baik adanya ketentuan pemblokiran situs porno, katanya.
Jumat pagi di Plaza Telkom Bogor, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Bogor bertemu para pemilik dan pengelola warnet. Hadir pula dalam acara itu perwakilan dari Asosiasi Warnet Indonesia dan instansi terkait. Mereka membahas pemblokiran situs porno dan berbahaya lainnya.
”Semua yang hadir setuju untuk melaksanakan pemblokiran situs porno, kejahatan, dan perjudian. Hal itu tidak terkait Ramadhan, tetapi UU yang berlaku dan pencanangan Kota Bogor sebagai Kota Halal,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Bogor H A Syarif.
Demi mempercepat pemblokiran situs-situs itu, mereka memasang peranti lunak Nawala di jaringan komputer di lingkungan Pemkot Bogor, Senin. Di warnet, pemasangan pada Selasa.