Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Penipuan

Ditahan di LP, Mata Selly Berkaca-kaca

Kompas.com - 06/05/2011, 14:24 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher (26), tersangka pelaku penipuan dan penggelapan, hari Kamis (5/5/2011) diserahkan penyidik Kepolisian Resor Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri Bogor. Setelah satu jam berada di gedung kejaksaan, Selly didampingi pengacaranya dibawa ke Lembaga Permasyarakata (LP) Kelas IIA Paledang untuk ditahan.

Saat akan dibawa ke mobil milik kejaksaan, mata Selly berkaca-kaca. Kepala Kejaksaan Negeri Bogor M Ghazali Hadari mengatakan, Selly dititipkan di LP Paledang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya, kami tahanlah. Kalau enggak, (saya) bisa dicekik saya sama kalian," ujarnya.

Dikatakan Ghazali, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara Selly ke Pengadilan Negeri Bogor. "Mudah-mudahan sidangnya bisa secepatnya digelar," katanya, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum M Irsan Arif.

Selly dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selly tiba di gedung Kejaksaan Negeri Bogor sekitar pukul 12.30, dikawal Kaur Binops Polres Bogor Kota Iptu Andri bersama seorang penyidik serta didampingi pengacaranya, Ramdhan Alamsyah. Tampak pula kedua orangtuanya.

Mengenakan kemeja coklat bermotif dan celana jins biru, Selly tidak banyak bicara. Raut wajahnya memperlihatkan kelelahan dan tubuhnya agak kurus. "Sehat, Sel?" tanya wartawan. Dengan suara pelan, dia menjawab singkat,"Sehat." Sebelum masuk ke ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bogor, penyidik yang membawa Selly diterima oleh salah satu petugas seksi pidum.

Selly duduk di kursi, diapit Iptu Andri di sebelah kiri dan Ramdhan Alamsyah di sebelah kanan. Sorotan kamera televisi dan jepretan kamera sejumlah fotografer membuat Selly terlihat grogi. Meski demikian, dia masih mau menjawab pertanyaan wartawan.

"Kalau tanya soal kasus, tanya ke pengacara saya saja," katanya.

Kasi Pidum Irsan Arif mengatakan, pengacara Selly sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. "Tapi, permohonan itu kami tolak," ujarnya.

Irsan mengatakan, pada tahap awal, Selly akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bogor. "Kalau sampai 20 hari belum juga disidangkan, kami masih memiliki tambahan masa penahanan selama 30 hari," ujarnya.

Ramdhan mengatakan, kondisi kliennya sehat dan siap menghadapi persidangan pertama. Saat ditanya perihal dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, Ramdhan menyebutkan bahwa JPU terkesan masih ragu dalam menetapkan dakwaan.

"Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP itu kan memiliki unsur yang berbeda. Tapi kita lihat saja dalam sidang perdana nanti," katanya. (wid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com