Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejauh Mana Perusahaan Digital Perlu Hak Paten?

Kompas.com - 21/10/2011, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan digital merupakan industri kreatif yang terus berkembang seiring berkembangnya inovasi. Beberapa pengusaha industri digital merasa perlu mendaftarkan hak paten pada proyek mereka untuk melindungi hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Namun, apakah paten selalu harus didaftarkan?

"Mungkin Anda melihat Apple Inc yang selalu mendaftarkan paten setiap kali mereka mengeluarkan produk baru. Padahal, ada beberapa produk yang merupakan pengembangan produk lama dan hanya mendapat pembaharuan di beberapa fitur. Namun, Apple merasa bahwa semua produk yang mereka keluarkan harus dilindungi paten. Hal ini bagus, tetapi belum tentu tepat untuk start up," jelas Steve Tan, pengacara yang bergerak di bidang media dan telekomunikasi, dalam Seminar Sparx Up Awards 2011, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Belum tentu tepat menurut Steve karena perusahaan start up masih belum mapan secara finansial sehingga harus fokus kepada kelanjutan usaha dibandingkan dengan memikirkan paten terlebih dahulu. "Produk Anda masih akan terus berkembang, terus menjalani inovasi. Anda tidak bisa seperti Apple yang terus mendaftarkan paten," jelas Steve.

Namun, perusahaan start up tetap harus memikirkan cara melindungi intelektual properti yang mereka punya. Perusahaan start up harus dapat memilah mana yang penting untuk segera didaftarkan hak patennya dan mana yang masih harus menunggu. Hal-hal mengenai paten ini bisa dipelajari melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (trade mark).

Mempelajari undang-undang ini bisa membantu perusahaan start up untuk mulai mendaftarkan merek dagang, menjaga rahasia dagang, dan yang paling penting tentu mendaftarkan hak paten produk. Mengetahui potensi intelektual properti yang dimiliki perusahaan juga dapat melindungi kreativitas pembuat karya.

Meskipun pada saat ini orang tersebut adalah rekan kerja Anda, bisa jadi sutau hari ia pergi dan bekerja bersama orang lain. Karyanya bisa terlindungi dan menjadi keputusannya untuk dibawa atau tidak. Hal ini membantu meminimalkan sengketa yang mungkin bisa terjadi.

"Pengusaha bisnis digital harus bisa mendata Intelektual Properti yang mereka miliki dan bisa memilah mana yang harus lebih dulu dilindungi. Selain itu, harus ada pemilahan mana paten individu dan mana paten perusahaan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tutup Steve.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com