Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Pemakaian Aplikasi "Open Source"

Kompas.com - 14/03/2012, 09:25 WIB

"Untuk bisa setingkat undang-undang, itu perlu proses. Pasalnya, ada pidana bagi yang tidak memakai open source tersebut bila harus menggunakan aturan setingkat undang-undang," katanya.

Ashwin mengaku aturan mengenai penggunaan peranti lunak open source memang bisa dilakukan setingkat peraturan menteri, instruksi presiden, atau bahkan setingkat undang-undang.

Akan tetapi, karena penggunaan peranti lunak ini akan melibatkan banyak industri, terutama menyangkut persaingan bisnis peranti lunak legal dan ilegal, maka tidak bisa langsung diterapkan.

"Untuk bisa setingkat undang-undang bisa saja karena Menkominfo sendiri menjadi Ketua Teknologi Informasi dan Komunikasi. Namun, untuk bisa setingkat undang-undang, itu perlu waktu," tuturnya.

Hemat anggaran
Ketua IOSA I Made Wiryana menjelaskan pemakaian peranti lunak open source khususnya bagi lembaga pemerintah tentunya akan menghemat pengeluaran anggaran rutinnya.

"Bahkan bisa menghemat anggaran Rp 32 miliar," kata Wiryana.

Dia mencontohkan jika satu peranti lunak berharga 50 dollar AS, apabila lembaga pemerintah memiliki komputer sebanyak 1.000 unit, pemerintah harus mengeluarkan biaya investasi sebesar 50.000 dollar AS.

Padahal, bila memakai perangkat open source, biaya investasi pun bisa dihemat meski belum bisa dihitung secara persentase.

Independensi
Di sisi lain, penggunaan peranti lunak open source ini akan menguntungkan pengguna, khususnya dalam hal ketergantungan (independensi) dan keamanan data.

Justru bila dengan menggunakan proprietary software, data kita kemungkinan ada penyadapan oleh pihak asing karena sebagian besar peranti lunak diciptakan oleh perusahaan asing.

"Bila menggunakan software open source, data kita akan diamankan oleh pihak kita sendiri," kata Wiryana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com