Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soemarmo Segera Disidang

Kompas.com - 28/05/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro segera menjalani proses persidangan. Senin (28/7/2012), berkas pemeriksaan Soemarmo dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, paling cepat dalam waktu dua minggu, politikus PDI-Perjuangan itu akan dihadapkan ke meja hijau.

"Rencananya hari ini Soemarmo penyerahan tahap dua, atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin.

Hari ini, KPK memanggil Soemarmo untuk menandatangani pelimpahan berkas pemeriksaannya. Seusai pemeriksaan, Soemarmo membenarkan kalau berkasnya sudah lengkap. "Iya," katanya singkat.

Pengacara Soemarmo, Maju Posko Simbolong mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan saksi-saksi yang dapat meringankan hukuman Soemarmo dalam proses persidangan nantinya.

"Kita juga sudah menyiapkan barang bukyi berupa surat yang katakanlah bisa mendukung pembuktian meringankan klien kita," ujar Maju.

Soemarmo adalah tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012. Ia diduga bersama- sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.

KPK menjerat Soemarmo Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal saat Zaenuri tertangkap tangan bersama dua anggota DPRD Semarang di Halaman parker gedung DPRD Semarang, 11 November 2011.

Zaenuri saat itu diduga memberi uang Rp 40 juta yang dibungkus dalam 21 amplop kecil kepada Agung Purno Sarjono (Fraksi Partai Amanat Nasional) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat). Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com