Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI: "Kiamat Internet" di Depan Mata

Kompas.com - 10/07/2013, 11:04 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bersalah Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat, dinilai gagal memahami regulasi telekomunikasi. Hal ini bisa menghambat industri internet Tanah Air.

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Majelis Hakim mengesahkan kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Padahal, PP tersebut mengatur hubungan bisnis antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Aditya Panji/KompasTekno
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono
Dalam hal ini, IM2 adalah penyelenggara jasa telekomunikasi (dalam hal ini internet), dan Indosat adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dalam industri telekomunikasi, penyelenggara jasa internet harus melakukan perjanjian kerjasama agar dapat memberi akses internet lewat infrastruktur penyelenggara jaringan telekomunikasi.
 
“PP 52 Tahun 2000 adalah dasar hukum yang memerintahkan penyelenggara jasa melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan penyelenggara jaringan, di mana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz. Majelis Hakim menyatakan perjanjian kerjasama itu (antara Indosat dan IM2-red) adalah perbuatan melawan hukum, sedangkan PP Nomor 52 Tahun 2000 memerintahkan dua pihak untuk bekerjasama,” kata Nonot, Selasa (9/7/2013).
 
Nonot menambahkan, Majelis Hakim keliru memahami maksud Pasal 9 ayat (2) dari UU Telekomunikasi; dan Penjelasannya. Majelis Hakim mengikuti sepenuhnya pemahaman JPU bahwa IM2 wajib memiliki izin jaringan.

“Pemahaman ini tentu amat fatal, bagaimana mungkin perusahaan yang ingin menyelenggarakan jasa dipaksa harus memiliki jaringan telekomunikasi,” tuturnya.
 
Nonot menilai ini bertentangan dengan bunyi Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan "Penyelenggara Jasa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi".
 
“Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi, kiamat internet sudah di depan mata. Karena kalau putusan ini konsisten kepada semua jaringan, maka kiamat sudah,” kata Nonot.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Indar Atmanto, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G agar IM2 dapat menggunakan frekuensi radio 2,1GHz milik Indosat.

Indar dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan up-front fee sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.

Namun, Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

Indar akan mengajukan banding atas putusan ini. Menurutnya, perkara ini merupakan perbuatan dan tanggung jawab korporasi, bukan perbuatan pribadi. Sementara Indosat, selaku induk perusahaan IM2, juga akan melakukan perlawanan hukum.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,358 triliun,” kata Sammy.
 
Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang mustahil membayar denda sebesar itu. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet dan First Media

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet dan First Media

Internet
Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Gadget
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP 'Tahan Banting' Harga Rp 2 Jutaan

Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP "Tahan Banting" Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

e-Business
TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

Gadget
Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Software
Hands-on Laptop Huawei MateBook X Pro 2024, Ramping, Ringan, dan Layar 'Upgrade'

Hands-on Laptop Huawei MateBook X Pro 2024, Ramping, Ringan, dan Layar "Upgrade"

Gadget
Paket Internet Starlink, Rp 750.000 hingga Rp 86 Juta per Bulan

Paket Internet Starlink, Rp 750.000 hingga Rp 86 Juta per Bulan

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com