Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Masalah .id, Pemerintah Siapkan Peraturan

Kompas.com - 15/12/2011, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) untuk menangani nama domain di Indonesia, sekaligus menyelesaikan sengketa registry domain .id.

Deputi Direktur Jenderal untuk E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim menjelaskan, pengaturan nama domain di Indonesia masih amburadul, mulai dari pendaftaran, mekanisme pendaftaran, hingga soal biaya domain di Indonesia.

Untuk itu, Azhar mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan PP yang bisa menanganinya dengan baik. "Sekarang masih dalam bentuk draft, tapi ini akan selesai lama," ungkap Azhar kepada Kompas Tekno, Rabu (14/12/2011).

Salah satu yang menjadi poin penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang nama domain ini adalah penyelesaian sengketa registry domain .id.

Kasus ini sempat mencuat kembali akhir-akhir ini karena dipicu oleh nama registry di IANA dan ICANN—lembaga yang berwenang mengatur nama domain dan alamat Internet Protocol atau IP di dunia. Pasalnya, nama yang masih tercantum di sana adalah Budi Rahardjo selaku pengelola ccTLD .id, sedangkan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menjadi open registry untuk nama domain .id.

"PANDI mengaku, pihaknya adalah open registry, meski registry penuh masih dimiliki Budi Rahardjo. Tapi, tampaknya kalau PANDI menjadi registry mutlak itu tidak bisa," tambahnya.

Azhar menyatakan, saat ini pemerintah terus melakukan diskusi antara pihak PANDI dan Budi Rahardjo untuk mendapatkan titik temu soal pemegang hak penuh registry domain .id di Indonesia. Kecenderungan untuk mengatur registry domain .id ini dilakukan sesuai prinsip Undang-Undang Dasar 1945, sesuatu hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak akan dikuasai negara agar semua masyarakat bisa terlindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com