Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
YOGYAKARTA

Tuntut Pesangon, 600 Mantan Pekerja BRI Demo

Kompas.com - 21/02/2013, 15:18 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  600 mantan pekerja BRI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI Pejuang Pesangon (FKP3) wilayah kerja Komda PP BRI Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Benteng Vredeburg Yogyakarta, Kamis (21/2/2013) siang.

Massa aksi merupakan mantan pekerja BRI yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun normal dari tahun 2003 sampai 2012. Mereka menuntut agar BRI sebagai perusahaan publik segera membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ketua Umum FKP3 AG, Kabul Sutrisno mengatakan, aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan para mantan pekerja BRI atas ketidakjelasan uang pesangon. "Direksi harus segera membayarkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengantian hak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 167 ayat 3," katanya siang ini.

Lebih lanjut Kabul menjelaskan, dari tahun 2003 sampai 2012, total pensiunan kira-kira mencapai 6.000, baru sekitar 800 mantan karyawan yang dibayarkan haknya. Namun, menurut Kabul, data itu pun masih diragukan validitasnya.

Rumusan SK yang dikeluarkan oleh Direksi BRI mengenai pesangon menurutnya harus segera dicabut dan ditarik.  "Kami meminta BRI agar konsisten dalam memformulasikan dan mendefinisikan rumusan pesangon, berdasarkan sumber asli yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena ketidakjelasan rumusan itulah kami menuntut BRI segera mencabut seluruh surat penetapan kompensasi pensiun atas nama masing-masing pensiunan," tegas Kabul.

Sementara itu, di tempat berbeda corporate secretary BRI Muhammad Ali memandang, penuntutan itu sepenuhnya merupakan hak para mantan karyawan tersebut. Namun demikian, sebenarnya pihak BRI sudah menghitung dan mempertimbangkan pesanggon, sehingga akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor 883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012.

"Sebelum mengeluarkan SK, pihak direksi sudah berkonsultasi dengan Departemen Tenagakerja mengenai uang pesangon agar tidak menyalahi undang-undang," paparnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com