Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI

Kompas.com - 22/12/2023, 15:52 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023.

"Surat edaran ini merupakan bentuk respons (pemerintah) terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers "Penerbitan SE terkait AI", sebagaimana dipantau KompasTekno lewat YouTube Kemkominfo TV, Jumat (22/12/2023).

Budi merinci ada empat poin kebijakan yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.

1. Nilai Etika

Budi mengatakan, surat edaran ini mengimbau pelaku usaha dan PSE Lingkup Publik dan Privat tentang nilai etika AI, meliputi soal inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Baca juga: Perintah Eksekutif Presiden AS Tentang AI dan Sistem Peradilan

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.

"Misalnya, ada video yang memakai wajah seseorang yang diproduksi dengan generative AI. Maka itu harus disebut bahwa video itu adalah produk dari generative AI," kata Nezar saat hadir di konferensi pers yang sama.

KompasTekno sudah mendapatkan salinan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 dari Biro Humas Kominfo pada Jumat sore. Berikut beberapa definisi nilai etika yang tercantum di surat edaran:

  • Keamanan: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
  • Kredibilitas dan Akuntabilitas: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
  • Pelindungan Data Pribadi: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
  • Kekayaan lntelektual: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Soal pelaksanaan dan tanggung jawab

Budi menyebut, surat edaran ini juga memberikan pedoman kepada pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI. Ada beberapa poin rekomendasi yang dicantumkan di dalam surat edaran, sebagai berikut:

  • Pelaku usaha memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
  • Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
  • Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah
  • Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
  • Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.

Menkominfo Budi Arie (tengah) dan Wmenkominfo Nezar Patria (paling kanan) dalam konferensi Penerbitan Surat Edaran terkait AI Jumat (22/12/2023).YouTube/ Kemkominfo TV Menkominfo Budi Arie (tengah) dan Wmenkominfo Nezar Patria (paling kanan) dalam konferensi Penerbitan Surat Edaran terkait AI Jumat (22/12/2023).
Tunduk pada UU ITE dan PDP

Budi menegaskan bahwa isi surat edaran di atas tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Budi berharap, pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman.

Baca juga: UU AI Eropa yang Mengentak Dunia

Di samping itu, Budi juga mengingatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya tunduh pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum," kata Budi.

Siapkan UU khusus AI

Budi Arie mengungkapkan, Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI ini merupakan jembatan menuju regulasi khusus AI dalam bentuk undang-undang.

Menurut Budi, pemerintah mulai menyiapkan UU yang mengatur keceradan buatan alias artificial intelligence (AI) di Indonesia dalam waktu dekat.

"Regulasi AI (yang disiapkan) ini mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," kata Budi.

Saat ditanya kapan akan mulai digarap, Budi hanya mengatakan bahwa perumusan UU AI ini masih perlu dibahas dengan DPR RI.

"Tapi yang pasti, kami dari Kominfo terus mempersiapkan. Karena surat edaran ini untuk semacam jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif yang mengatur khusus AI ini," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Game 'GTA 6' Dipastikan Meluncur September-November 2025

Game "GTA 6" Dipastikan Meluncur September-November 2025

Game
Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

Instagram Vs Instagram Lite, Apa Saja Perbedaannya?

Software
Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5'S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

Menjajal Langsung Huawei MatePad 11.5"S PaperMatte Edition, Tablet yang Tipis dan Ringkas

Gadget
Game PlayStation 'Ghost of Tsushima Director's Cut' Kini Hadir di PC

Game PlayStation "Ghost of Tsushima Director's Cut" Kini Hadir di PC

Game
iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

Gadget
Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

e-Business
Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Internet
Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Gadget
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com