Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Bali dengan "E-Voting"

Kompas.com - 05/03/2010, 16:57 WIB

KOMPAS.com - Kota Metropolitan, seperti Jakarta, yang maju di bidang teknologi informasi ternyata bukan yang pertama kali menerapkan kartu identitas tunggal atau single identity number/SIN di Indonesia. Ternyata sebuah kabupaten ”miskin” di Bali yang merintisnya dan telah mencapai sukses.

Jembrana—kabupaten itu—bahkan telah berhasil menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara elektronis.

Anggapan bahwa penerapan teknologi informasi butuh biaya lebih tinggi dari pada cara konvensional untuk melayani urusan administrasi publik, ternyata keliru. Pendapat ini dipatahkan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menggandeng Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (TIK-BPPT) Tatang A Taufik untuk membangun jejaring Jimbarwana Network atau JembranaNet pada tahun 2001.

Pembangunan JembranaNet terlaksana hanya berbekal komitmen pemimpin dan kebersamaan atau kegotongroyongan masyarakatnya. Untuk membangun jejaring, tiap simpul, baik itu di kantor desa maupun perguruan tinggi dan sekolah-sekolah hingga SD, sukarela merogoh koceknya beberapa juta rupiah untuk menyediakan seperangkat komputer dan akses ke internet dan telekomunikasi hingga membentuk telecenter.

Infrastruktur jaringan TIK itu merupakan pintu masuk bagi pengembangan aplikasi, bukan sekadar untuk mengakses informasi dan telekomunikasi, melainkan juga administrasi perkantoran serta layanan publik, seperti pengurusan surat identitas kependudukan hingga layanan kesehatan dan pendidikan secara elektronis.

Di sana diberlakukan satu nomor identitas untuk satu orang penduduk, untuk berbagai urusan administrasi. Nomor dan data itu dimuat di kartu cip. Dalam kartu ukuran 1 x 1 sentimeter persegi itu tersimpan beragam data, termasuk data biometrik, seperti sidik jari. Data ini bisa terus diperbarui sesuai kebutuhan pemegang kartu.

Kartu itu dilengkapi pengaman berupa sistem enkripsi atau pengacak guna melindungi akses transaksi uang dan info penting lainnya agar informasi dalam kartu tidak disadap.

Kartu ”sakti” itu juga diaplikasikan sebagai tanda bukti keabsahan seorang pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Kartu cip ini kunci penerapan sistem elektronik pada pemungutan suara (electronic voting), termasuk pada pilkada.

Kartu itu digunakan untuk verifikasi pemilih sehingga penyimpangan dalam proses pemilihan dapat dihindari. Ini didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Sekali seseorang telah memberikan suaranya, maka kartu akan ditolak kotak verifikasi jika ia akan memilih di tempat lain.

Cara memilih pun sederhana, yaitu dengan menyentuhkan jarinya pada layar sentuh tepat di tanda gambar calon kepala daerah yang dipilihnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com