Jelang hari H Pemilu 2024, masyarakat biasanya akan mendapat surat pemberitahuan atau undangan. Surat ini akan dikirimkan ke rumah warga selambat-lambatnya H-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.
Isi surat undangan pemilu meliputi nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan lokasinya, serta tata cara pemberian suara.
Namun, jika belum menerima undangan Pemilu 2024, apakah pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya?
Pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara.
Sebelum itu, pemilih yang tak dapat undangan harus mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum. Masyarakat juga harus mengetahui nomor TPS dan lokasinya untuk memilih.
Berikut link cek TPS dan cek daftar DPT untuk mencoblos besok
Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.
Pemilih bisa mengeklik ikon "+/-" untuk memperbesar atau memperkecil peta. Atau, pemilih juga bisa mengeklik peta.
Nantinya, pemilih akan dialihkan ke aplikasi/situs Google Maps untuk melihat lokasi potensial TPS. Di Google Maps, klik "Directions" > "Start" untuk melihat rute menuju TPS.
Pantauan KompasTekno, ada kasus peta Google Maps yang tidak terdeteksi/tidak muncul. Untuk itu, pengguna perlu secara manual mencarinya di Google Maps. Berikut caranya.
Sepengalaman kami, nomor TPS dan alamat potensial TPS di situs cekdptonline.kpu.go.id sesuai dengan surat pemberitahuan pemilu yang kami terima.
Meski begitu, karena dicantumkan sebagai "alamat potensial TPS", lokasi TPS bisa saja tidak akurat. Jadi, pemilih harus menyiapkan waktu untuk mencari lokasi TPS terlebih dahulu di hari-H.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
https://tekno.kompas.com/read/2024/02/13/12030057/ini-link-untuk-cek-tps-jika-belum-dapat-undangan-mencoblos-pemilu-2024