Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Susno Duadji

Minta Polri Hormati Keputusan LPSK

Kompas.com - 01/06/2010, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Zul Armain Azis, pengacara mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadjo meminta Polri menghormati keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan menempatkan kliennya di rumah khusus (safe house).

"Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menghormati keputusan LPSK. Polri dan LPSK bekerja berdasarkan undang-undang tapi dalam masalah ini, aturan soal LPSK lebih dominan," kata Zul di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Susno sebagai peniup pluit kasus mafia hukum di tubuh kepolisian sudah seharusnya mendapatkan perlindungan keamanan dari LPSK.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada Pak Susno sebagai saksi sekaligus korban," ujarnya.

Menurut dia, LPSK hari ini akan bertemu dengan Polri untuk membicarakan pemindahan Susno dari Rutan Brimob ke rumah khusus yang telah disediakan oleh LPSK.

Polri menahan Susno setelah menjadi tersangka kasus suap Rp500 juta saat Bareskrim menangani kasus sengketa bisnis ikan arwana di Riau.

LPSK pun memberi perlindungan ke Susno karena ada ancaman yang membahayakan keselamatan dirinya dan keluarganya.

Selain menjadi tersangka kasus suap, Susno juga menjadi tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Namun, Mabes Polri hingga kini masih tetap ingin menahan Susno dengan alasan bahwa status Susno adalah tersangka dan bukan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com