Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Download Lagu Ilegal Rugikan Rp 12 Triliun per Tahun

Kompas.com - 27/07/2011, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunduhan atau download lagu secara ilegal berdampak pada potensi kerugian triliunan rupiah per tahun untuk industri musik di Tanah Air. Angka itu muncul sebagai akibat dari adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta sehingga dikhawatirkan merugikan industri fisik rekanan (industri kaset dan cakram padat legal).

"Kerugiannya kira-kira sekitar Rp 12 triliun per tahun kalau ini terus terjadi," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, usai acara Sosialisasi Stop Illegal Download, Rabu (27/7/2011).

Terkait dengan hal itulah kementerian itu meminta kalangan industri membentuk grup penilai yang menetapkan konten ilegal yang perlu diblokir sehingga Tim Trust Positive mudah memblokir konten musik ilegal tanpa kendala. Tim itu selama ini bersama penyelenggara Internet Service Provider memblokir konten pornografi berdasarkan alamat website.

Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan sosialisasi pada portal musik agar menghentikan aktivitas menyebarkan lagu gratis tanpa izin pemegang hak cipta selama enam bulan. Harapannya, dalam waktu setahun penegakan hukum dapat segera dilaksanakan.

Sebenarnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi hak cipta di dunia maya. Telah ada Undang-undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 25 yang menyebut informasi dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasar ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi dan atau dokumen elektronik pada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak akan dikenai pidana penjara sembilan bulan dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Soal perlindungan hak cipta, lanjutnya, pemerintah memiliki Undang-undang No19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggar hak cipta yang sengaja menyiarkan atau mengedarkan hak cipta pihak lain akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta.

Juru Bicara Organisasi Heal Our Music Heru Nugroho mengutarakan, potensi kerugian senilai Rp 12 triliun itu merupakan hasil perhitungan jumlah kerugian yang selama ini terjadi.(Kontan/Dani Prasetya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Elon Musk Resmikan Internet Satelit Starlink di Indonesia

Internet
Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Telkomsel Hadirkan Aneka Layanan dan Paket Khusus Haji

Internet
Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Saingi AMD, Nvidia dan MediaTek Dikabarkan Bikin Chip Konsol Game

Hardware
Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Cara Menjadwalkan Ulang dan Membatalkan Rapat di Google Meet

Software
Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Apa Itu Ambient Mode di YouTube dan Cara Mengaktifkannya?

Software
Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Komparasi: Samsung Galaxy S24 Vs Samsung Galaxy S24 Plus

Gadget
Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

Telkomsat Gandeng Starlink untuk Hadirkan Layanan Enterprise di Indonesia

e-Business
Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Macbook dengan Mudah dan Praktis

Software
Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Foto WhatsApp Tidak Ada di Galeri, Begini Cara Mengatasinya

Internet
Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

Cara Melihat Status WhatsApp Tanpa Diketahui dengan Mudah dan Praktis

e-Business
Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

Samsung Sindir Iklan Apple iPad Pro: Kreativitas Tak Bisa Dihancurin

e-Business
Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Microsoft Bikin Controller Xbox Khusus Penyandang Disabilitas, Bisa Dicopot dan Disusun Sesuai Kebutuhan

Game
Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink di Indonesia

e-Business
Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuat Tulisan Bergaris Bawah di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis

Software
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Sering Makan di Kantin Bareng Karyawan

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com