Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pertambangan Batubara

Renegosiasi Kontrak Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 21/09/2011, 22:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses renegosiasi prinsip-prinsip kontrak karya pertambangan dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), ditargetkan tuntas pada akhir tahun ini.

Saat ini 65 persen dari total perusahaan pertambangan yang terikat kontrak, telah menyetujui prinsip-prinsip renegosiasi kontrak tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad-Interim, Hatta Rajasa, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (21/9/2011), di Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini tercatat ada 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan PKP2B.

"Kita terus berbicara, 65 persen kira-kira setuju memahami karena itu perintah Undang-undang (Undang-undang Mineral Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009). Tahun ini targetnya selesai," kata Hatta menjelaskan.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menyatakan, pembahasan renegosiasi kontrak karya pertambangan, membutuhkan evaluasi atau kajian dan keterlibatan pihak lain misalnya para ekonom.

Saat ini 65 persen dari total perusahaan  yang terikat kontrak karya dan PKP2B, telah menyatakan setuju dalam prinsip yakni berkaitan dengan luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri.

Tim renegosiasi kontrak kini membahas mengenai narasi atau isi kontrak, agar tidak berbeda penafsiran dengan pemegang kontrak karya dan PKP2B.

"Kami menargetkan renegosiasi prinsip kontrak selesai akhir tahun ini," ujarnya.

Seemntara 35 persen dari total perusahaan yang terikat kontrak karya dan PKP2B , masih dalam tahap renegosiasi mengenai prinsip-prinsip kontrak. Dalam renegosiasi itu, semua prinsip kontrak menjadi satu kesatuan.

"Yang agak berat adalah luas wilayah dan besaran royalti," kata Thamrin.

Untuk aspek lingkungan, ada pembahasan tentang dokumen analisis dampak lingkungan. Jika kegiatan pertambangan berdampak negatif bagi lingkungan, pemerintah menginginkan hal itu dibenahi untuk meminimalkan kerusakan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com