Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Layanan SMS Premium

Publik Siap Gugat Operator Bandel

Kompas.com - 17/10/2011, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik, David Tobing, akan menggugat operator telepon seluler apabila tidak mematuhi imbauan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menghentikan penawaran SMS premium, pop screen, dan voice broadcast. Imbauan BRTI itu praktis mulai dijalankan pada Selasa (18/10/2011) pukul 00.00 WIB.

"Saya pribadi bersama LSM lain akan terus memperhatikan penerapan surat edaran ini. Kalau besok masih ada yang melanggar, saya akan laporkan ke polisi," kata David, Senin (17/10/2011) di Mapolda Metro Jaya.

Ia menilai pengiriman pesan premium semakin mengkhawatirkan dan rawan memicu aksi penipuan. David berpendapat, masyarakat samakin dirugikan dengan broadcast message yang dipergunakan operator untuk promosi.

"BRTI kan katakan jangan broadcast SMS karena itu yang riskan terjadinya penipuan. Kalau operator tidak broadcast, tidak akan terjadi penipuan," ujar David.

BRTI mengeluarkan surat edaran bernomor 177/BRTI/X/2011 pada Jumat (14/10/2011) lalu yang ditujukan kepada 10 operator, yakni PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel, dan PT XL Axiata.

Dalam surat itu, BRTI menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi jaringan seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast, pop-screen, dan voice broadcast sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. BRTI juga meminta operator melakukan deaktivasi atau unregister paling lambat Selasa dini hari nanti mulai pukul 00.00 WIB untuk semua layanan jasa pesan premium.

Layanan pesan premium itu termasuk SMS/MMS premium berlangganan, nada dering atau RBT, games atau wallpaper, tetapi tidak untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses deaktivasi ini dilakukan dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.

Selain itu, BRTI juga meminta operator menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan jasa pesan premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting atau pop-screen. Operator juga diwajibkan mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan jasa pesan premium.

Pelaksanaan keempat instruksi BRTI itu wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala oleh operator kepada BRTI dimulai Rabu (19/10/2011) lusa. Pelaporan ini dilakukan setiap Rabu pada tiap pekan sampai 31 Desember 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP 'Tahan Banting' Harga Rp 2 Jutaan

Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP "Tahan Banting" Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

e-Business
TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

Gadget
Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Software
Hands-on Laptop Huawei MateBook X Pro 2024, Ramping, Ringan, dan Layar 'Upgrade'

Hands-on Laptop Huawei MateBook X Pro 2024, Ramping, Ringan, dan Layar "Upgrade"

Gadget
Paket Internet Starlink, Rp 750.000 hingga Rp 86 Juta per Bulan

Paket Internet Starlink, Rp 750.000 hingga Rp 86 Juta per Bulan

Internet
SteelSeries Rilis Actris Nova 5, Headset dengan 100 'Preset' Game

SteelSeries Rilis Actris Nova 5, Headset dengan 100 "Preset" Game

Gadget
HP Tahan Banting Oppo A60 Rilis di Indonesia Besok, Intip Harganya

HP Tahan Banting Oppo A60 Rilis di Indonesia Besok, Intip Harganya

Gadget
Pengguna iPhone yang Update iOS 17.5 Kaget, Foto yang Lama Dihapus Muncul Lagi

Pengguna iPhone yang Update iOS 17.5 Kaget, Foto yang Lama Dihapus Muncul Lagi

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com